Trenggaleknjenggelek – Tiga orang warga asal Tulungagung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan.
Ketiganya diamankan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari dua kepala desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula sejak November 2024, saat tersangka meminta uang Rp20 juta kepada salah satu korban berinisial B, dan pada 16 Januari 2025, korban lain berinisial P juga dimintai uang sebesar Rp12 juta.
Permintaan itu disertai ancaman akan menyebarluaskan tautan berita yang memuat dugaan penyimpangan dan korupsi di desa jika tidak dipenuhi.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menyebutkan bahwa para tersangka menyampaikan link berita melalui pesan pribadi dan mengancam akan menyebarkan konten serupa apabila korban menolak memberikan uang.
"Mereka meminta tambahan Rp10 juta untuk menghapus konten tersebut, yang kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta disertai ancaman munculnya berita kedua jika pembayaran tidak dilakukan," paparnya.
Penangkapan dilakukan pada 14 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan di wilayah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone berbagai merek.
"Lalu ada sebuah mobil Nissan Grand Livina berwarna silver beserta kunci dan STNK, serta tiga kartu pers dari salah satu media daring," ujarnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial NS (54), MYD (43), dan HS (45) diketahui berdomisili di Tulungagung dan Malang.
Mereka mengaku sebagai wartawan dan mengatasnamakan media daring saat melakukan aksi pemerasan terhadap para kepala desa.
"Itu dilihat dari tiga buah kartu pers dari Kompas Nusantara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memang selama ini beroperasi di wilayah Trenggalek.
"Sampai saat ini operasinya di lingkup Kabupaten Trenggalek. Korbannya ada tiga dan semuanya kepala desa," tuturnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 369 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP.
"Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun," tegas Kompol Herlinarto. (kho)