Trenggaleknjenggelek – Belakangan ini, kasus pemerasan dan pengancaman kembali mencuat ke permukaan.
Pemerasan tidak hanya menimpa kalangan publik figur, tetapi juga masyarakat umum, termasuk pejabat.
Hal yang terdekat adalah tiga wartawan yang melakukan pemerasan pada kepala desa di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Lakukan Pemerasan pada Kades, Tiga Wartawan Dibekuk Polres Trenggalek
Dua tindak pidana ini kerap disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal secara hukum terdapat perbedaan mendasar baik dalam cara maupun ancaman pidananya.
Persamaan Pemerasan dan Pengancaman
Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya (Noveti, 2016:19), pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah kesamaan, terutama dalam unsur perbuatannya.
Keduanya merupakan tindakan memaksa seseorang secara melawan hukum, ditujukan pada individu tertentu, dan bertujuan agar korban menyerahkan barang, menghapus utang, atau membuat pengakuan utang.
Tindakan ini dilakukan untuk menguntungkan pelaku atau orang lain secara tidak sah.
Perbedaan Utama: Cara dan Ancaman Pidana
Meskipun memiliki unsur pemaksaan, pemerasan dan pengancaman dibedakan berdasarkan cara pelaku melakukannya.
Pemerasan dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman melibatkan ancaman pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tulisan, serta membuka rahasia korban.
Dari sisi pidana, KUHP lama mengatur bahwa pemerasan dikenai ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, sementara pengancaman diancam hingga 4 tahun penjara.
Namun, dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman pidana terhadap pelaku pemerasan diperberat menjadi maksimal 9 tahun penjara.
Ketentuan Hukum dalam KUHP dan KUHP Baru
Dalam Pasal 368 KUHP, pemerasan dijelaskan sebagai tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang atau melakukan pengakuan utang demi keuntungan pelaku.
Di KUHP baru, ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menyebut ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pelaku yang memaksa korban untuk menyerahkan barang atau menghapuskan piutang melalui kekerasan.
Sementara itu, pengancaman dalam KUHP lama tercantum dalam Pasal 369 dengan pidana maksimal 4 tahun.
Dalam KUHP baru, aturan ini dimuat pada Pasal 483 dengan sanksi pidana serupa—maksimal 4 tahun penjara—dan tambahan pidana denda hingga kategori IV, yaitu Rp200 juta. Pengancaman dalam konteks ini melibatkan unsur pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia pribadi secara paksa untuk keuntungan pelaku.
Kesimpulan
Pemerasan dan pengancaman sama-sama merupakan tindakan kriminal serius yang diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Masyarakat perlu memahami perbedaan dan sanksinya agar lebih waspada dan mampu mengambil langkah hukum yang tepat jika menjadi korban.
Pengenalan terhadap pasal-pasal baru dalam KUHP yang telah diperbarui juga menjadi penting demi perlindungan hukum yang lebih maksimal. (kho)