Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Peraturan Dewan Pers tentang Verifikasi Pers dan Sertifikasi Wartawan

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 17 Mei 2025 | 23:15 WIB
Aturan sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan media.
Aturan sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan media.

Trenggaleknjenggelek - Maraknya dinamika pemberitaan membuat isu tentang status perusahaan pers dan kompetensi wartawan kembali menjadi sorotan.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dan wartawan tanpa sertifikasi tetap bisa dianggap sah?

Lalu, bagaimana mekanisme jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat isi pemberitaan?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur jelas definisi dan tanggung jawab baik perusahaan pers maupun wartawan.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha media, baik cetak, elektronik, maupun digital, termasuk kantor berita.

Sementara itu, wartawan adalah mereka yang secara aktif dan rutin menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi.

Bentuk informasinya pun bisa berupa tulisan, suara, gambar, hingga grafik data melalui berbagai jenis media.

Dewan Pers Wajibkan Verifikasi Perusahaan Pers

Dalam rangka menjaga independensi dan kualitas media di Indonesia, Dewan Pers diberi mandat untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan pers.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Verifikasi dilakukan melalui tiga aspek: administrasi, faktual, dan konten media. Hasil dari verifikasi ini akan menentukan status media sebagai:

1. Terverifikasi administrasi dan faktual; atau

2. Terverifikasi administrasi saja.

Data media yang telah diverifikasi dapat diakses publik melalui situs resmi Dewan Pers.

Wartawan Harus Bersertifikat

Sementara itu, untuk memastikan kualitas dan profesionalisme wartawan, Dewan Pers juga mewajibkan uji kompetensi.

Hal ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Uji kompetensi ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang sudah diakui Dewan Pers, seperti organisasi wartawan, perusahaan pers, kampus, maupun lembaga pendidikan jurnalistik.

Wartawan yang lulus akan mendapat sertifikat dan kartu kompetensi yang ditandatangani oleh lembaga penyelenggara bersama Ketua Dewan Pers.

Ketika Tulisan Wartawan Dianggap Merugikan

Jika sebuah instansi merasa dirugikan karena tulisan wartawan yang dinilai menyudutkan, Undang-Undang Pers memberikan ruang untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi.

Media wajib memuat tanggapan dari pihak yang keberatan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemberitaan.

Bila tidak diindahkan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan aduan ke Dewan Pers. Dalam konteks ini, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan terhadap karya jurnalistik dan aktivitas jurnalistik yang dimaksud.

Sanksi juga diatur dalam Pasal 18 UU Pers, yakni denda hingga Rp500 juta bagi media yang mengabaikan hak jawab.

Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers

Menariknya, terdapat mekanisme kerja sama antara Polri dan Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman 2017.

Dalam perjanjian itu, apabila ada laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran jurnalistik, maka kepolisian wajib terlebih dahulu mengoordinasikannya dengan Dewan Pers.

Jika pelanggaran tersebut murni masuk ranah kode etik jurnalistik, maka diselesaikan secara etik. Namun, jika terbukti masuk unsur pidana, maka bisa diproses hukum lebih lanjut.

Bagaimana Jika Media Belum Terverifikasi?

Status verifikasi bukan penentu utama sah atau tidaknya suatu media. Jika media tersebut dalam proses verifikasi, maka tetap diakui sebagai perusahaan pers sepanjang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers.

Begitu pula dengan wartawan yang belum memiliki sertifikat. Secara hukum, wartawan tersebut dianggap belum memenuhi standar kompetensi, namun tidak otomatis membuat tulisannya tidak sah.

Yang penting, karya jurnalistik tersebut harus sesuai prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, dan memuat konfirmasi.

Penting untuk diingat, keberadaan Dewan Pers menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan media.

Maka, langkah awal penyelesaian yang bijak tetap melalui Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah hukum pidana. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#peraturan dewan pers #pers #wartawan