Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Mengenal Istilah Citizen Journalism dalam Hukum dan Etika Pers Indonesia

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 18 Mei 2025 | 01:00 WIB
Hukum dan Etika Pers tentang Citizen Journalism
Hukum dan Etika Pers tentang Citizen Journalism

Trenggaleknjenggelek - Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi menggunakan berbagai teknologi.

Hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam konteks ini, seseorang yang memiliki website pribadi dan menggunakan platform tersebut untuk berbagi informasi, baik berupa opini maupun berita, tidak diwajibkan memiliki badan hukum.

Aktivitas ini dikenal sebagai citizen journalism, yakni bentuk jurnalisme yang lahir dari partisipasi warga biasa, bukan institusi pers profesional.

Perkembangan teknologi komunikasi telah mendorong pertumbuhan citizen journalism secara signifikan.

Dengan perangkat digital yang semakin terjangkau dan jaringan internet yang meluas, siapa saja kini bisa menyebarluaskan informasi secara instan.

Fenomena ini membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa yang mereka saksikan secara langsung, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kegiatan demonstrasi, hingga interaksi dengan tokoh publik.

Penyebaran informasi pun tidak terbatas pada teks, melainkan mencakup gambar dan video. Bahkan, dalam praktik media sosial, teks yang tidak disertai bukti visual kerap dianggap tidak valid, sebagaimana dikenal dalam istilah “No Pic, Hoax!”

Meskipun memberikan ruang demokratis yang lebih luas, citizen journalism memiliki perbedaan mendasar dengan jurnalisme profesional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum yang menyelenggarakan fungsi pers.

Citizen journalism tidak dikategorikan sebagai lembaga sosial dan tidak memiliki kewajiban berbadan hukum.

Joan Connel, seorang pengamat media, membedakan peran blogger dan jurnalis profesional melalui keberadaan proses editorial.

Dalam praktik jurnalisme, editor memiliki fungsi penting sebagai penyaring dan penghubung antara penulis dan pembaca.

Sedangkan menurut American Press Institute, jurnalis tidak hanya bertugas menyampaikan fakta, tetapi juga mencari kebenaran dari fakta tersebut.

Di sinilah letak perbedaan kualitas antara produk citizen journalism dengan produk media profesional.

Ketidakhadiran standar profesional dan proses verifikasi dalam citizen journalism berpotensi menimbulkan kebingungan publik terkait validitas informasi.

Oleh sebab itu, apabila citizen journalism ingin berperan dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, maka sebaiknya mengacu pada standar etika jurnalistik yang berlaku.

Standar tersebut tidak hanya menjamin kualitas informasi, tetapi juga melindungi pelaku citizen journalism dari risiko hukum.

Sebagai contoh, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

Ketaatan terhadap etika ini menjadi penting, karena jika terjadi sengketa atas sebuah karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media resmi, maka Dewan Pers memiliki kewenangan memberikan penilaian profesional yang objektif.

Berbeda halnya dengan citizen journalism yang umumnya tidak memiliki mekanisme internal maupun pengawasan lembaga independen.

Dengan demikian, di tengah kebebasan informasi yang dijamin oleh konstitusi dan didorong oleh kemajuan teknologi, peran citizen journalism tetap harus dibingkai dalam semangat demokrasi dan tanggung jawab etik.

Tanpa standar, informasi yang disebarluaskan bisa saja kehilangan kredibilitas—dan pada titik tertentu—menghadapkan pelakunya pada risiko hukum yang tidak ringan. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#etika pers #hukum #Citizen Journalism