Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tiga Oknum Wartawan Diduga Memeras Kades di Trenggalek, Dewan Pers: Jurnalisme Bukan Alat Ancaman

Zaki Jazai • Minggu, 18 Mei 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi pers
Ilustrasi pers

Trenggaleknjenggelek – Dunia pers di Trenggalek kembali tercoreng. Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan asal Kabupaten Tulungagung ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa. Peristiwa ini mengundang keprihatinan banyak pihak dan kembali menegaskan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik oleh setiap insan pers.

Ketiga oknum tersebut diduga mengintimidasi dan meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan dalih akan memberitakan persoalan tertentu jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Kasus ini tengah didalami aparat kepolisian, sementara identitas ketiganya belum secara resmi dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.

Hal tersebut tidak patut dicontoh, karena jurnalis seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi secara jujur dan berimbang, bukan malah menakut-nakuti atau menjadikan profesinya sebagai alat tekanan. 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang dengan tegas melarang penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap. Pasal 6 dalam KEJ menyebutkan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."

Selain itu, Pasal 1 menekankan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tindakan memeras, apalagi dengan embel-embel pemberitaan, jelas mencederai prinsip-prinsip tersebut dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan.

Dewan Pers melalui pernyataan resminya juga menegaskan bahwa hanya wartawan yang memiliki identitas jelas, bekerja di media terverifikasi, dan tunduk pada KEJ yang berhak melakukan kerja jurnalistik. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan tidak segan melaporkan apabila menemukan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan pelanggaran hukum.

Kejadian ini menunjukkan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya dilihat dari hasil tulisannya, tetapi juga dari integritas dan etika dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi diharapkan bisa menjadi pelajaran bersama, sekaligus momentum untuk memperkuat marwah jurnalisme yang bersih dan bertanggung jawab.(jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#kode etik jurnalistik #wartawan ditangkap #trenggalek #pemerasan