Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Koperasi Dinyatakan Pailit, Ini Akibat Hukumnya bagi Anggota

Zaki Jazai • Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:15 WIB

KPPS Madani ungkap alasan dana macet saat mediasi dengan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek.
KPPS Madani ungkap alasan dana macet saat mediasi dengan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek.

Trenggaleknjenggelek – Ketika sebuah koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, para anggotanya harus bersiap menghadapi sejumlah konsekuensi hukum. Namun demikian, perlindungan terhadap anggota koperasi tetap diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994, jika koperasi diputus pailit oleh pengadilan, maka pemerintah—dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM—wajib membubarkan koperasi tersebut. Pembubaran ini bersifat otomatis dan tidak bergantung pada kebijaksanaan menteri.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di situ ditegaskan bahwa anggota koperasi hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Artinya, mereka tidak dibebani tanggung jawab terhadap kerugian koperasi di luar nilai tersebut.

Simpanan dalam bentuk pinjaman anggota kepada koperasi pun tidak termasuk dalam tanggung jawab kerugian tersebut. Hal ini menjadi poin penting karena tidak jarang anggota koperasi juga berperan sebagai pemberi dana pinjaman.

Di sisi lain, proses pembubaran koperasi akibat pailit tidak dapat diganggu gugat. Baik pengurus maupun anggota koperasi tidak memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan terhadap pembubaran yang didasarkan pada putusan pailit dari pengadilan.

Kondisi ini mempertegas bahwa meskipun koperasi adalah organisasi berbasis keanggotaan, namun dalam perkara hukum pailit, otoritas pengadilan memiliki posisi yang mengikat dan final.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses ini antara lain:

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah;

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan kerangka hukum tersebut, perlindungan bagi anggota koperasi tetap dijaga, sembari memastikan proses hukum kepailitan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
#pailit #koperasi #berkekuatan hukum tetap