Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang di Indonesia?

Zaki Jazai • Jumat, 20 Juni 2025 | 00:14 WIB

 

Para supir truk ketika melakukan demo terkait odol
Para supir truk ketika melakukan demo terkait odol

Trenggaleknjenggelek - Istilah ODOL bukan merujuk pada pasta gigi, melainkan singkatan dari Over Dimension Over Load. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan truk atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan melebihi batas maksimum yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Truk ODOL?

Truk ODOL adalah kendaraan yang melanggar ketentuan teknis mengenai ukuran (panjang, lebar, tinggi) dan kapasitas muatan. Jenis pelanggaran ini terbagi dua:

 Baca Juga: 254 Laporan Masuk, Ombudsman Jatim Soroti Layanan Pemerintah Daerah

Mengapa Truk ODOL Dilarang?

Larangan terhadap truk ODOL diberlakukan karena dampak negatif yang sangat besar, baik dari sisi keselamatan, infrastruktur, maupun ekonomi nasional:

1. Meningkatkan Risiko Kecelakaan

Truk ODOL lebih sulit dikendalikan, terutama saat menikung atau mengerem. Muatan berlebih bisa menyebabkan rem blong atau truk terguling, membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.

2. Merusak Jalan dan Jembatan

Beban berlebih dari truk ODOL mempercepat kerusakan jalan, membuat permukaan bergelombang atau berlubang, serta memperpendek umur jembatan. Akibatnya, biaya perawatan jalan meningkat drastis.

3. Mengganggu Lalu Lintas

Ukuran dan berat truk ODOL membuatnya berjalan lambat dan memakan lebih banyak ruang. Ini menghambat arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, dan memperlambat distribusi barang.

4. Menimbulkan Kerugian Ekonomi

Kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan ODOL menguras anggaran negara. Selain itu, kemacetan dan keterlambatan pengiriman barang menurunkan efisiensi logistik nasional.

 Baca Juga: 287 Sopir di Trenggalek Demo ke DPRD, Desak Penghentian Truk ODOL dan Pemberantasan Pungli Jalanan

Langkah Pemerintah Mengatasi Truk ODOL

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan program Zero ODOL yang menargetkan tidak ada lagi truk ODOL beroperasi di jalan raya. Program ini dijalankan melalui beberapa pendekatan:

 Baca Juga: Kendaraan Odol Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan Lain, Polres Trenggalek Lakukan Penertiban Ketat

Kenapa Kita Harus Peduli?

Mematuhi aturan ODOL bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur publik. Setiap pihak, mulai dari pengemudi, pengusaha angkutan, hingga masyarakat umum, berperan penting dalam mendukung tercapainya Zero ODOL di Indonesia.(jaz)

Grafis realisasi PHR  Badung
Grafis realisasi PHR Badung
Grafis perolehan pajak Kota Denpasar
Grafis perolehan pajak Kota Denpasar
Grafis realisasi pajak Kabupaten Gianyar
Grafis realisasi pajak Kabupaten Gianyar
Editor : Zaki Jazai
#over dimensi over load #truk #Peraturan perundang-undangan