Trenggaleknjenggelek – Dua residivis asal Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Trenggalek.
Aksi pencurian yang terjadi di depan toko fotokopi “NIAS 2 R”, Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Trenggalek, ini terekam kamera pengawas dan kini telah diungkap oleh Polres Trenggalek.
Kedua tersangka yakni AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52), ditangkap usai penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.
Baca Juga: Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang di Indonesia?
"Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan narkoba, masing-masing pernah diproses di Surabaya dan Sragen," jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025 sekitar pukul 20.21 WIB.
Baca Juga: Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Isu LGBT
Korban, NY (22), seorang karyawan swasta asal Desa Sambirejo, Trenggalek, saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi AG 3157 YBW di depan toko tempatnya bekerja.
"Korban mematikan mesin dan mencabut kunci kontak sebelum masuk mengambil kertas bufalo," tuturnya.
Baca Juga: Sidak Mendadak, 25 Perwira Polres Trenggalek Lakoni Tes Urine
Namun, saat korban keluar dan hendak menyimpan kertas tersebut ke dalam jok motor, ia menyadari bahwa ruang tidak cukup.
Korban kemudian kembali masuk ke dalam toko untuk mengambil kantong plastik, namun saat itu kunci motor sudah kembali tertancap di rumah kontak. Tak lama berselang, terdengar suara motor dinyalakan.
Ketika korban berlari keluar, ia melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motornya.
"Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Trenggalek malam itu juga," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban; 1 buah BPKB asli sepeda motor; 1 keping VCD rekaman CCTV; dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (kaos coklat dan kemeja abu-abu).
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (kho)