Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aset Digital yang Rentan Direbut: Kasus Pengambilalihan Domain Tanpa Izin dan Lemahnya Perlindungan Hukum di Indonesia

Mahsun Nidhom • Selasa, 24 Juni 2025 | 01:43 WIB
Domain website bisa direbut tanpa perlawanan jika hukum tidak hadir melindungi.
Domain website bisa direbut tanpa perlawanan jika hukum tidak hadir melindungi.

Trenggaleknjenggelek - Di era digital, nama domain ibarat alamat rumah di dunia maya. Bagi pelaku bisnis, media, hingga individu, domain bukan hanya identitas tapi juga aset bernilai tinggi.

Sayangnya, marak terjadi kasus pengambilalihan domain tanpa izin, baik lewat celah teknis, kelalaian administrasi, maupun aksi spekulatif.

Banyak pemilik domain tiba-tiba kehilangan akses, bahkan tak menyadari saat hak miliknya berpindah tangan. Proses pemulihannya? Ribet, lama, dan tak selalu berpihak pada korban.

Modus Pengambilalihan yang Sering Terjadi

Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

Dalam banyak kasus, pelaku bisa berdalih membeli domain secara sah karena tak ada bukti perlindungan hukum yang kuat dari pemilik awal.

Lemahnya Perlindungan Hukum Domain di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap domain masih tergolong longgar. Belum ada undang-undang khusus yang secara rinci mengatur kepemilikan dan penyelesaian sengketa domain.

Akibatnya:

Apa yang Bisa Dilakukan Pemilik Domain?

Untuk mencegah pengambilalihan ilegal, langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

Saat Domain Jadi Barang Rebutan

Domain bukan cuma alamat web, tapi bagian dari identitas digital yang seharusnya dilindungi hukum. Sayangnya, di Indonesia, regulasinya masih tertinggal dari lajunya teknologi.

Kasus pengambilalihan domain tanpa izin seharusnya jadi alarm bagi pemerintah untuk segera memperkuat payung hukum di ranah digital. (sun)

Photo
Photo
Editor : Mahsun Nidhom
#ambil domain tanpa izin #hukum domain #sengketa nama domain