Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Curi Mesin Traktor Bantuan Dinas Pertanian, Warga Pule Diciduk Polres Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 24 Juni 2025 | 22:03 WIB
Warga Kecamatan Pule, Trenggalek ditangkap usai ketahuan curi mesin traktor yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian.
Warga Kecamatan Pule, Trenggalek ditangkap usai ketahuan curi mesin traktor yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian.

Trenggaleknjenggelek – Seorang pria berinisial EM (34), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri mesin traktor bantuan pemerintah.

Pelaku diamankan saat beraksi di rumah Ketua Kelompok Tani Sari Makmur, Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Kamis dini hari, 12 Juni 2025.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan pencurian mesin traktor yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku dipergoki pemilik rumah saat berusaha membawa kabur mesin diesel traktor. Ia sempat melarikan diri ke area persawahan namun berhasil diamankan oleh warga,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dari tangan EM, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin diesel traktor merek Kubota dan Yanmar, beberapa mur dan baut, peralatan kunci, satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa pelat nomor, helm warna merah, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Rekaman CCTV dan dokumen penyerahan barang juga turut diamankan untuk proses penyidikan.

AKBP Ridwan menjelaskan bahwa pelaku bukan kali ini saja melakukan aksinya.

Sejak pertengahan Mei 2025, EM telah menyasar lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Karangan, termasuk rumah warga dan kantor penyuluhan pertanian.

"Aksi pelaku menyasar rumah warga dan kantor penyuluhan pertanian di Kecamatan Karangan," jelas Kapolres.

Modus yang digunakan pun serupa, yakni mencuri mesin traktor yang ditinggal di halaman atau area terbuka dekat rumah.

EM kini ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar kelompok tani lebih waspada dan menyimpan alat bantuan pemerintah di tempat aman untuk menghindari kejadian serupa. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Curi #dinas pertanian #trenggalek #traktor