Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎Sindikat Pencurian Genset Nelayan di Pelabuhan Prigi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan ‎

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 27 Juni 2025 | 15:10 WIB

Tiga pelaku pencurian genset di Pelabuhan Prigi diringkus pihak kepolisian.
Tiga pelaku pencurian genset di Pelabuhan Prigi diringkus pihak kepolisian.

Trenggaleknjenggelek – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengungkap sindikat pencurian genset yang menyasar kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. 

‎Tiga orang warga yang merupakan nelayan setempat diamankan, masing-masing satu orang sebagai pelaku utama pencurian dan dua lainnya ditetapkan sebagai penadah.

‎Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari lima laporan kehilangan genset milik kapal nelayan yang masuk sejak Mei 2025. 

Baca Juga: ‎Jelang Malam Satu Suro, Polres Trenggalek Amankan 21 Motor dengan Knalpot Brong dan Kerahkan 435 Personel

‎Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan saat kapal dalam kondisi bersandar di pelabuhan.

‎“Kami menerima lima laporan pencurian dan dua laporan penadahan. Tersangka utama adalah DM. Sementara KM dan HW kami tetapkan sebagai penadah karena membeli genset yang diduga berasal dari hasil curian,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Curi Mesin Traktor Bantuan Dinas Pertanian, Warga Pule Diciduk Polres Trenggalek

‎Genset-genset yang dicuri berasal dari sejumlah kapal motor, yakni KM Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar. 

‎Para pemilik kapal diketahui melaporkan kejadian itu ke Polsek Watulimo pada 10 dan 11 Juni 2025. 

Baca Juga: ‎Dua Residivis Konangan Curi Motor di Depan Toko Fotokopi Trenggalek

‎Salah satu korban, AR (40), kehilangan satu unit genset dua tak merek Yamaha dari kapalnya, KM Candra.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan barang curian hingga mengarah ke rumah KM (56) dan HW (39). 

‎Keduanya diduga membeli genset dari tangan DM. Dari pengakuan mereka, KM membeli dua unit genset pada Mei 2025, sedangkan HW membeli empat unit pada Maret lalu. 

‎Seluruh genset yang dibeli diduga kuat berasal dari aktivitas pencurian.

‎“Total tujuh unit genset berhasil diamankan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tangki cadangan berstiker Yamaha ET-1, sepeda motor Honda Scoopy, rantai besi, gembok, dan kunci T,” imbuh Kapolres Ridwan.

‎Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang, yang dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara. 

‎Sementara KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP terkait penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.

‎AKBP Ridwan juga mengingatkan para nelayan dan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang murah tanpa mengetahui asal-usulnya. 

‎Ia menegaskan bahwa penadahan merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang akan ditindak secara tegas.

‎“Penadahan adalah bagian dari kejahatan. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya. (kho)

Ibu Guru Arin Romizah S Pd I sedang mengajar siswa siswi di SD Islam Multiplus Ar Rahim Ungaran Timur
Ibu Guru Arin Romizah S Pd I sedang mengajar siswa siswi di SD Islam Multiplus Ar Rahim Ungaran Timur
Guru sedang Mengajar
Guru sedang Mengajar
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#nelayan #polres trenggalek #genset #Pelabuhan Prigi