Trenggaleknjenggelek – Premanisme di Indonesia tak bisa lagi dianggap sepele.
Perilaku yang identik dengan kekerasan dan tindakan kriminal ini, seperti pemerasan, penganiayaan, hingga penggunaan senjata ilegal, memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana.
Aparat penegak hukum memiliki sejumlah instrumen hukum mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Darurat hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut beberapa jenis tindak pidana dalam aksi premanisme beserta ancaman hukumannya:
1. Pemerasan atau Perampasan
Diatur dalam Pasal 368 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
2. Pengancaman atau Intimidasi
Baca Juga: Curi Mesin Traktor Bantuan Dinas Pertanian, Warga Pule Diciduk Polres Trenggalek
Sesuai Pasal 335 KUHP, pelaku dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda.
3. Pengeroyokan atau Kekerasan
Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku diancam penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
4. Penganiayaan
Dalam Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
5. Pungutan Liar
Jika terkait korupsi, diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999), pelaku dapat dijerat 4–20 tahun penjara.
6. Perusakan Barang/Fasilitas Umum
Tindak pidana ini masuk Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
7. Penadahan
Diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
8. Senjata Api Ilegal
Berdasarkan UU Darurat No. 12/1951 Pasal 1 ayat 1, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
9. Senjata Tajam
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
10. Penghasutan atau Mengorganisasi Tindak Kriminal
Diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
11. Kejahatan Terorganisir dan TPPU
Dalam UU No. 8/2010 dan UU No. 15/2003, pelaku kejahatan berat ini dapat dipidana 5–20 tahun penjara.
Dengan landasan hukum yang tegas dan sanksi berat, pemerintah berharap aksi premanisme bisa ditekan.
Penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (kho)