Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aksi Premanisme Bisa Dijerat 12 Pasal Hukum, Ini Daftar Ancaman Pidananya

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 6 Juli 2025 | 15:00 WIB
Tiga pelaku pencurian genset di Pelabuhan Prigi diringkus pihak kepolisian.
Tiga pelaku pencurian genset di Pelabuhan Prigi diringkus pihak kepolisian.

Trenggaleknjenggelek – Premanisme di Indonesia tak bisa lagi dianggap sepele.

Perilaku yang identik dengan kekerasan dan tindakan kriminal ini, seperti pemerasan, penganiayaan, hingga penggunaan senjata ilegal, memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana.

Aparat penegak hukum memiliki sejumlah instrumen hukum mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Darurat hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berikut beberapa jenis tindak pidana dalam aksi premanisme beserta ancaman hukumannya:

1. Pemerasan atau Perampasan

Baca Juga: ‎Jelang Malam Satu Suro, Polres Trenggalek Amankan 21 Motor dengan Knalpot Brong dan Kerahkan 435 Personel

Diatur dalam Pasal 368 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

2. Pengancaman atau Intimidasi

Baca Juga: Curi Mesin Traktor Bantuan Dinas Pertanian, Warga Pule Diciduk Polres Trenggalek

Sesuai Pasal 335 KUHP, pelaku dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda.

3. Pengeroyokan atau Kekerasan

Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku diancam penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

4. Penganiayaan

Dalam Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

5. Pungutan Liar

Jika terkait korupsi, diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999), pelaku dapat dijerat 4–20 tahun penjara.

6. Perusakan Barang/Fasilitas Umum

Tindak pidana ini masuk Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

7. Penadahan

Diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

8. Senjata Api Ilegal

Berdasarkan UU Darurat No. 12/1951 Pasal 1 ayat 1, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

9. Senjata Tajam

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

10. Penghasutan atau Mengorganisasi Tindak Kriminal

Diatur dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

11. Kejahatan Terorganisir dan TPPU

Dalam UU No. 8/2010 dan UU No. 15/2003, pelaku kejahatan berat ini dapat dipidana 5–20 tahun penjara.

Dengan landasan hukum yang tegas dan sanksi berat, pemerintah berharap aksi premanisme bisa ditekan.

Penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (kho)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang HM Sanusi, Wagub Emil Elestianto Dardak, Muhammad Nabil, dan Wali Kota Batu Nurochman
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang HM Sanusi, Wagub Emil Elestianto Dardak, Muhammad Nabil, dan Wali Kota Batu Nurochman
Penampilan biduan Niken Salindri.
Penampilan biduan Niken Salindri.
Photo
Photo
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#indonesia #premanisme #pidana