Trenggaleknjenggelek – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek, Haris Yudhianto, menegaskan pentingnya implementasi perlindungan terhadap anak di Indonesia.
Ia menyebut bahwa secara regulasi, negara sejatinya telah memiliki payung hukum yang memadai untuk menjamin hak-hak anak, namun pelaksanaannya di lapangan masih perlu evaluasi serius.
“Di negara ini saya kira sudah cukup peraturan perundang-undangan yang melindungi tentang perempuan dan anak. Cuma implementasinya yang perlu ditinjau lagi, efektif atau tidaknya,” ujar Haris, saat ditemui jelang peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Menurutnya, tantangan utama perlindungan anak saat ini adalah menjamurnya predator anak yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan lingkungan, terutama melalui media sosial. Ia menyebut akses informasi yang terbuka lebar menjadikan anak sebagai kelompok paling rentan.
“Ini akibat dari informasi yang memang tidak bisa dibendung. Jadi melalui media sosial, gampang sekali orang berhubungan termasuk dengan anak,” ujarnya.
Haris menilai bahwa sejauh ini pemerintah telah cukup aktif melalui Kementerian PPA dan dinas terkait dalam hal pendampingan dan perlindungan terhadap korban.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Trenggalek, Haris menjelaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pelaku sangat bergantung pada masing-masing kasus.
Ia menyebut bahwa kasus-kasus tersebut bersifat kasuistis sehingga penanganannya pun tidak bisa disamaratakan.
“Teman-teman melihat tuntutan itu bervariatif. Perkara kekerasan seksual terhadap anak itu beragam, ada yang pencabulan, ada yang sampai hamil dan melahirkan. Saya kira peran pemerintah cukup baik, sehingga korban bisa terlindungi,” ucapnya.
Terkait hak anak dalam bidang pendidikan, Haris menggarisbawahi bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk membiayai pendidikan dasar seluruh warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia merujuk langsung pada amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Pasal 31 ayat 2 berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jadi tanpa pandang itu sekolah negeri atau swasta, menurut UUD itu wajib dibiayai oleh pemerintah,” terang Haris.
Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, pemerintah belum mampu memenuhi kewajiban tersebut secara penuh. Hal ini terbukti dari sikap Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti yang disebut menolak pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembiayaan sekolah swasta.
“Karena praktiknya tidak mungkin mampu untuk membiayai semua sekolah, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya. Ia bahkan menilai bahwa pembentukan sekolah kedinasan dan sekolah rakyat justru kontraproduktif terhadap semangat pendidikan dasar gratis yang dijamin UUD.
Haris juga menyinggung soal kesenjangan pendidikan antara masyarakat kaya dan miskin yang semakin melebar. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pendidikan yang menjunjung nilai karakter dan keadilan sosial.
“Artinya dalam hal ini kan siswa dituntut untuk berpendidikan karakter, tapi sistem pendidikan kita seperti itu mungkin tidak menunjang. Yang harus ditinjau adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar itu,” katanya.
Dalam momentum Hari Anak Nasional, Haris berharap agar seluruh elemen pemerintah dan penegak hukum di daerah lebih serius mengimplementasikan perlindungan terhadap anak secara nyata. “Tinggal implementasi dan kesungguhan semua unsur,” pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri