Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

JPU Tuntut Slamet Effendi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan di Hotel Jaas

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 24 Juli 2025 | 01:43 WIB
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan di  Hotel Jaas
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Jaas

Trenggaleknjenggelek – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, yang didakwa dalam kasus pembunuhan seorang ibu muda dan penganiayaan terhadap anak korban.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan memerlukan proses yang cukup panjang karena kasus tersebut menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan dari pimpinan kejaksaan di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, ternyata dari Kejaksaan Tinggi diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Yan usai persidangan.

Setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Slamet Effendi.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegas Yan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial Y (34) dan penganiayaan terhadap anak korban.

Peristiwa tragis itu terjadi di kamar Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025 lalu.

Meski terdapat dua korban, JPU memutuskan untuk menyatukan perkara dalam satu berkas.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan kami jadikan satu,” terang Yan.

Slamet dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan primer yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, atas kekerasan terhadap anak korban, terdakwa juga dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus yang menyisakan luka mendalam ini. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#jpu #penjara #pembunuhan #Hotel Jaas