Trenggaleknjenggelek – Satuan Reskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar kasus penipuan online berkedok undian berhadiah mobil yang mencatut nama Bank BNI.
Pelaku berinisial JN (29), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap usai menipu seorang warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan penipuan ini bermula ketika korban RS menemukan iklan undian mobil di akun Facebook miliknya pada 11 Juli 2025.
“Korban kemudian diarahkan pelaku untuk mengunduh aplikasi palsu bernama WONDER BNI dan mengikuti instruksi yang diberikan,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Sehari berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta transfer sebesar Rp2.999.999 ke rekening virtual account atas nama Syafrianto.
Sebelumnya, korban sempat diminta mengirim Rp3,3 juta, namun gagal karena saldo tidak mencukupi.
“Korban akhirnya menuruti instruksi dan melakukan transfer, sebelum sadar dirinya telah menjadi korban penipuan,” terang Kompol Herlinarto.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku, beberapa simcard, bukti percakapan WhatsApp, serta bukti transfer dan laporan transaksi keuangan korban.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Subs Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” tegas Kompol Herlinarto.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran hadiah yang mencurigakan di media sosial.
"Jangan tergiur iming-iming hadiah dari sumber yang tidak jelas. Segera laporkan bila menemukan hal serupa,” pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri