Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Keterbukaan Informasi Harus Jadi Komitmen Bersama, Bukan Sekadar Formalitas

Zaki Jazai • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:50 WIB

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

Trenggaleknjenggelek – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas lembaga negara di era digital, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan seminar bertajuk “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?”. Acara ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen seluruh lembaga negara dalam mendorong transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keterbukaan informasi bukan semata soal membagi data, tetapi soal menjaga kredibilitas negara.

"Kita harus mampu menjaga integritas data dan menjadi pejuang untuk menghilangkan atau mengurangi sebanyak mungkin berbagai informasi-informasi yang tidak baik," tegasnya.

Baca Juga: PKUB Sekretariat Jenderal Kemenag Matangkan Early Warning System Konflik Keagamaan, Apa Fungsinya?

Menurut Sri Mulyani, lembaga publik idealnya menjadi seperti etalase di pusat perbelanjaan, di mana masyarakat bisa “berbelanja” informasi yang akurat dan terpercaya. Oleh karena itu, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat penting dalam memastikan aliran informasi yang berkualitas ke ruang publik.

Seminar ini digelar merespons peringkat Indonesia yang masih rendah dalam Global Open Data Index 2016. Indonesia berada di posisi ke-61 dari 94 negara, tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura (17), Thailand (51), dan Filipina (53).

Baca Juga: Negara Harus Lindungi Data Warga, Bukan Serahkan ke Asing

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, I Gede Narayana, yang hadir sebagai pembicara, menyebut bahwa dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018, sebanyak 68 persen badan publik masih masuk kategori “tidak informatif” dan “kurang informatif”.Padahal, kata dia, keterbukaan informasi harus dimulai dari pejabat tertinggi badan publik.

"Dari pejabat itulah biasanya badan publik bekerja," ujarnya.

Gede menekankan pentingnya prinsip universal dalam kebebasan informasi, yakni Maximum Access Limited Exemption (MALE). Informasi harus tersedia secara sederhana, murah, akurat, dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok rentan dan disabilitas. UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar yang membedakan mana informasi yang terbuka dan mana yang tertutup.

Baca Juga: Banteng Jawa Pertama Lahir di Pangandaran, Ini Makna dari Nama Exploitasia

Sementara itu, Program Coordinator USAID CEGAH, Danardono Siradjudin, memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, validasi dan integrasi data, penguatan sistem koordinasi internal, integrasi sistem pelayanan, dokumentasi pengetahuan (knowledge management), serta menciptakan forum pembelajaran lintas sektor dan lintas negara.

Semua pihak sepakat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan undang-undang, tapi juga cermin keseriusan lembaga negara dalam membangun integritas dan akuntabilitas publik di tengah maraknya disinformasi.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#akuntabilitas #informasi #kemenkeu