Trenggaleknjenggelek – Seorang advokat anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek dilaporkan ke organisasinya sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Yurik Suprihatin, anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek.
Dalam aduannya, Yurik menuding advokat tersebut melakukan konflik kepentingan (dual representation) dengan menerima dua kuasa hukum sekaligus yang dinilai saling bertentangan.
Baca Juga: Raup Jutaan Lewat Penipuan Online Berkedok Undian BNI, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
“Yang bersangkutan diduga menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani yang kemudian digunakan untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi pada 21 Juli 2025. Di sisi lain, advokat tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum korporasi, yaitu KSPPS Madani itu sendiri,” ungkap Yurik.
Menurutnya, posisi advokat sebagai kuasa hukum institusi seharusnya netral dan mengutamakan kepentingan kelembagaan, bukan membela kepentingan personal pihak yang sedang bersengketa dengan anggota koperasi.
Ia menyebut tindakan ini melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya larangan menangani perkara yang menimbulkan benturan kepentingan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama Pasal 4 dan Pasal 6.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto, membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat.
“Jadi ini warga Watulimo menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami yang diduga merangkap kuasa,” ujarnya.
Namun Haris menegaskan bahwa saat ini DPC Peradi Trenggalek belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang yang berwenang menangani dugaan pelanggaran etik secara langsung.
“Karena belum terbentuk, maka langkah kami adalah menyampaikan aduan ini ke Dewan Kehormatan Pusat. Nantinya pusat yang akan memutuskan apakah penanganannya didelegasikan ke Dewan Kehormatan Wilayah Surabaya atau mekanisme lainnya,” jelasnya.
Haris menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan peran ganda advokat yang diduga menjadi kuasa hukum debitur sekaligus kuasa pengurus koperasi.
“Debitur yang memberikan kuasa ini diketahui merupakan keluarga dari pengurus koperasi, jadi memang muncul potensi konflik kepentingan di dalamnya,” tegasnya.
DPC Peradi Trenggalek menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas profesi advokat. (kho)