TRENGGALEKNJENGGELEK – Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.
Setelah Keputusan Presiden resmi diterbitkan, proses hukum terhadap Tom Lembong langsung dihentikan, termasuk upaya hukum banding yang sebelumnya masih berlangsung.
Istilah abolisi pun menjadi sorotan, banyak publik yang mempertanyakan makna dan dasar hukum dari penghapusan proses hukum ini.
Sebagian bahkan keliru menyamakan abolisi dengan grasi maupun amnesti, padahal ketiganya memiliki arti yang berbeda.
Abolisi merupakan wewenang Presiden untuk menghapus proses hukum seseorang yang belum dijatuhi putusan tetap oleh pengadilan.
Berbeda dengan grasi yang diberikan setelah ada vonis, atau amnesti yang menyasar tindakan kolektif seperti pelanggaran politik.
Abolisi diberikan secara individual kepada seseorang yang masih dalam proses hukum, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang memuat abolisi, diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses ini dilakukan agar pemberian abolisi tetap memiliki kontrol dan legitimasi secara politik serta hukum.
Penerapan abolisi terhadap Tom Lembong dilakukan saat proses hukum masih berada dalam tahap banding.
Sebelumnya, ia sempat dibebaskan pada tingkat pertama, tetapi jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dengan keluarnya keputusan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan.
Langkah ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun penggunaannya memang tergolong jarang.
Abolisi hanya diterapkan dalam situasi tertentu yang diputuskan berdasarkan pertimbangan khusus.
Ole karena itu, setiap pemberiannya hampir selalu menjadi perhatian, apalagi bila menyangkut tokoh publik.
Tom Lembong sendiri terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula selama masa jabatannya.
Setelah bebas dari dakwaan di pengadilan tingkat pertama, kasusnya belum sepenuhnya selesai karena proses banding masih berjalan.
Namun, dengan Keppres abolisi yang terbit Juli 2025 ini, proses tersebut dinyatakan selesai.
Ramainya kasus Tom Lembong membuka ruang diskusi lebih luas tentang hak prerogatif presiden.
Di satu sisi, abolisi merupakan bentuk intervensi hukum yang dilegalkan oleh konstitusi.
Di sisi lain, publik tetap memiliki peran penting dalam mengawasi transparansi serta akuntabilitas setiap kebijakan yang berdampak pada sistem peradilan.