Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pengurus KSPPS Madani Trenggalek Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang, Kerugian Ditaskir Hingga Rp 32 Miliar

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 4 Agustus 2025 | 21:18 WIB

Pengurus KSPPS Madani Trenggalek Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Pengurus KSPPS Madani Trenggalek Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Trenggaleknjenggelek – Dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang mencuat di Kabupaten Trenggalek.

Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh sejumlah anggota koperasi.

‎Laporan resmi disampaikan pada Senin, (4/8/2025), melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.

Para pelapor yang didampingi penasihat hukumnya, Irfan Firdianto, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota.

“Kami menduga bahwa Pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola koperasi untuk menggelapkan dana anggota dan telah melakukan upaya pencucian uang tersebut,” ungkap Irfan Firdianto, selaku penasihat hukum para pelapor.

Dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini masih sebagaian anggota KSPPS Madani yang melaporkan kasus ini.

“Untuk sementara anggota yang melaporkan ada 26, jadi dilakukan secara bertahap,” paparnya.

Sementara itu, terlapor dari kasus ini ada tiga orang, yakni Ketua, Sekertaris dan Bendahara KSPPS Madani Trenggalek. Adapun jumlah kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau kerugian secara keseluruhan kami taksir sekitar Rp 32 miliar,” ucapnya.

‎Menurutnya, laporan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti pendukung. “Indikasinya dari hasil RAT yang disinyalir tidak mendatangkan seluruh anggota dari Koperasi,” lanjutnya.

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian.

“Dengan berbekal bukti-bukti yang ada, laporan kami telah diterima melalui SPKT Polres Trenggalek. Selanjutnya, kami serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pengurus koperasi wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jika nanti Pengurus terbukti ketika dalam menjalankan tugasnya telah melakukan kesengajaan atau kelalaian sehingga menyebabkan kerugian, maka pengurus baik secara perorangan maupun bersama-sama wajib bertanggung jawab atas kerugian dari koperasi,” jelasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#penggelapan dana #KSPPS Madani #trenggalek #polres trenggalek