TRENGGALEKNJENGGELEK - Tom Lembong resmi menggugat tiga hakim ke Mahkamah Agung setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo.
Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan hukum dari Tom Lembong yang merasa dirugikan dalam kasus yang sempat menjeratnya.
Nama tiga hakim yang digugat Tom Lembong sebelumnya tergabung dalam majelis yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara padanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak tinggal diam meskipun telah bebas dari jerat pidana melalui abolisi negara.
Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut cacat secara substansi maupun prosedur hukum.
Pihak Mahkamah Agung telah menerima berkas laporan dan menyatakan akan melakukan kajian awal sebelum menentukan langkah lanjutan.
Dalam dokumen resminya, Tom Lembong menyebut adanya indikasi pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh majelis hakim.
Ia juga menuding bahwa proses persidangan dipenuhi tekanan politis yang membuat keadilan dalam kasusnya terabaikan.
Laporan ini menyertakan bukti-bukti baru yang menurut tim hukum Tom bisa membuktikan adanya manipulasi fakta selama persidangan.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penyimpangan distribusi gula impor untuk industri makanan.
Namun, banyak pengamat menilai kasus tersebut sarat muatan politis dan jauh dari prinsip akuntabilitas serta transparansi hukum.
Setelah menerima abolisi, Tom langsung menyatakan niatnya mengoreksi proses hukum yang dianggap keliru sejak awal.
Mahkamah Agung belum merespons secara resmi soal substansi laporan Tom, tetapi menyatakan komitmen menegakkan prinsip peradilan bersih.
Jika laporan terbukti valid, potensi sanksi etik atau proses hukum bisa menjerat ketiga hakim tersebut sesuai kewenangan Komisi Yudisial.
Langkah Tom Lembong ini mendapat perhatian luas publik karena jarang terjadi mantan terdakwa menggugat balik majelis yang memvonisnya.
Editor : Zaki Jazai