TRENGGALEKNJENGGELEK - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar demonstrasi hari ini, Rabu (13/8).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
Seruan atas pemakzulan Bupati Pati ini mencuat setelah pernyataan tentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi di DPR Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, Prosedur Tak Semudah Kirim Surat
Meskipun kebijakan itu akhirnya dibatalkan, masyarakat tetap merasa kecewa akibat sejumlah kebijakan dan sikap bupati yang dinilai arogan.
Ramainya pembicaraan soal pemakzulan ini membuat banyak orang bertanya-tanya, sebenarnya apa arti pemakzulan, bagaimana sejarahnya di Indonesia, dan apa landasan hukumnya?
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Tuntut Pemakzulan Gibran, DPR Pastikan Sudah Terima
Simak ulasannya berikut ini:
1. Arti Pemakzulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata makzul yang berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta.
Dengan penambahan imbuhan pe- dan -an, kata tersebut merujuk pada proses atau tindakan untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Dalam bahasa Inggris, pemakzulan dikenal sebagai impeachment, yaitu proses hukum di mana seorang pejabat publik, biasanya kepala negara atau pejabat tinggi, yang dituduh melakukan pelanggaran atau kejahatan serius sehingga dapat berujung pada pencopotan jabatannya.
Namun, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, istilah pemakzulan tidak secara eksplisit disebutkan.
Makna kata pemakzulan dalam konstitusi disamakan dengan pemberhentian, sehingga jika seseorang dimakzulkan berarti ia diberhentikan dari jabatannya.
Jika merujuk pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2), pejabat yang dapat di-impeach atau dimakzulkan terbatas pada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya sekaligus.
2. Landasan Hukum
Adapun ketentuan mengenai pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Isinya menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Akan tetapi, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara langsung oleh MPR maupun DPR,
Proses pemberhentian hanya dapat dilaksanakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu menerima permintaan dari DPR, kemudian memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7B UUD 1945 yang menyebutkan bahwa usul pemberhentian hanya bisa diajukan DPR kepada MPR setelah ada putusan MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Selain itu, pengajuan permintaan pemakzulan oleh DPR kepada MK hanya dapat dilakukan jika didukung sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna, sebagaimana tercantum pada Pasal 7B ayat (3).
Jika MK memutuskan Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, DPR dapat melanjutkan usulan pemberhentian tersebut kepada MPR.
MPR kemudian wajib menggelar sidang untuk memutuskan apakah usulan tersebut diterima atau ditolak, paling lambat 30 hari sejak putusan MK diterima.
Keputusan pemberhentian hanya sah apabila sidang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR, dan minimal 2/3 dari anggota yang hadir menyatakan setuju.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemakzulan di Indonesia tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Prosesnya melibatkan mekanisme hukum dan politik yang ketat, mulai dari DPR, MK, hingga MPR, dengan syarat kuorum yang tinggi agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki legitimasi.
3. Sejarah Pemakzulan Presiden
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tercatat empat peristiwa pemakzulan atau pemberhentian presiden.
Pertama, Presiden Sukarno diberhentikan melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari dirinya dan pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga pemilihan umum berikutnya.
Kedua, Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah Ketua MPR/DPR mengumumkan seruan agar ia melepas jabatan, menyusul gelombang demonstrasi mahasiswa dan desakan masyarakat.
Ketiga, Presiden B.J. Habibie memilih berhenti setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak MPR dalam Sidang Istimewa tahun 1999.
Keempat, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh MPR melalui Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 karena tidak hadir dan menolak memberikan pertanggungjawaban dalam sidang istimewa, serta dinilai terlibat dalam kasus penyelewengan dana Bulog (Buloggate) dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam (Bruneigate).
Editor : Akhmad Nur Khoiri