Trenggaleknjenggelek – Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa seluruh 26 anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh pengurus koperasi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahap awal penyelidikan sebelum gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan, “Kemarin itu yang lapor 26 orang sudah kami periksa. Sampai saat ini kami lakukan penyelidikan. Setelah ini nanti kami lakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).
Ia menambahkan, keterangan para pelapor akan dianalisis bersama bukti dan kesaksian lain yang berkaitan.
“Nanti hasil penyelidikan dari 26 serta bukti saksi lainnya yang terkait dengan koperasi tersebut akan kami gelar, untuk menemukan peristiwa pidana dari laporan,” imbuhnya.
Polres Trenggalek juga membentuk tim khusus yang akan memfokuskan pemeriksaan pada dokumen, keterangan saksi, dan bukti dugaan pelanggaran.
“Kami agendakan lagi nanti [pemeriksaan pengurus/terlapor], kami gelarkan dulu dengan penyidik untuk ambil langkah selanjutnya,” kata Eko.
Sebelumnya, pada Senin (04/08/2025), sebanyak 26 anggota KSPPS Madani yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melapor ke Polres Trenggalek.
Laporan yang diterima SPKT Polres Trenggalek tercatat dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.
Pelaporan tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto, menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi.
“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” jelasnya.
Irfan juga mengungkap adanya dugaan penggelapan dana dan indikasi pencucian uang, salah satunya terlihat dari penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota. (kho)