Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Anak di Bawah Umur Jadi LC di Jakbar, KPAI Minta Polisi Perluas Penyelidikan ke Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Betty Khasandra Pujayanti • Minggu, 17 Agustus 2025 | 00:30 WIB
Anak di bawah umur seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan dieksploitasi di tempat hiburan malam.
Anak di bawah umur seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan dieksploitasi di tempat hiburan malam.

TRENGGALEKNJENGGELEK - Seorang anak di bawah umur berinisial SHM (15) di Jakarta Barat ditemukan bekerja sebagai pemandu lagu atau LC (lady companion) di sebuah tempat hiburan malam.

Anak tersebut diketahui sedang hamil lima bulan ketika diamankan petugas sehingga memicu keprihatinan publik terkait perlindungan anak dari praktik eksploitasi seksual.

Kasus anak yang menjadi LC ini terbongkar saat tim gabungan menggelar razia di wilayah Taman Sari pada 8 Agustus lalu.

Petugas mendapati korban berada di salah satu ruang karaoke bersama sejumlah pengunjung laki-laki, dengan pakaian yang dianggap tidak pantas untuk usianya.

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku telah bekerja di tempat tersebut selama beberapa bulan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Pemilik tempat hiburan dan sejumlah pekerja lain kemudian dibawa ke kantor polisi guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan eksploitasi anak.

Kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk catatan keuangan dan daftar pekerja yang diduga melibatkan anak di bawah umur.

Komisioner KPAI, Ai Maryati, menegaskan kasus anak jadi LC ini harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya.

"Saya meyakini lebih dari satu (korban) kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," ujar Ai Maryati.

Menurut KPAI, Jakarta merupakan pusat berbagai jenis hiburan, termasuk hiburan malam, namun mempekerjakan anak di bawah umur hingga hamil adalah tindak pidana yang wajib diusut tuntas.

"Artinya kan kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam lah kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan dong. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual," ujar Maryati.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, dan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pihak kepolisian diminta memperluas penyelidikan ke sejumlah tempat hiburan lain di wilayah Jakarta Barat yang diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja layanan.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi eksploitasi anak sehingga penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

Upaya penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku, sekaligus melindungi generasi muda dari praktik yang merusak masa depan mereka.

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#LC atau ladies companion #anak di bawah umur #kpai