Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Terima Remisi HUT ke-80 RI

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 18 Agustus 2025 | 01:45 WIB
Ratusan warga binaan dapat Remisi Rutan Trenggalek saat HUT RI
Ratusan warga binaan dapat Remisi Rutan Trenggalek saat HUT RI

Trenggaleknjenggelek – Sebanyak 274 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan langsung bebas.

‎Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, menjelaskan bahwa total penghuni saat ini berjumlah 378 orang, terdiri dari 73 tahanan dan 305 narapidana.

Dari usulan 274 orang penerima remisi umum, seluruhnya disetujui.

‎“Remisi umum terbagi menjadi dua, yakni Remisi Umum I untuk 251 orang dan Remisi Umum II untuk 21 orang. Dari total itu, tujuh orang langsung bebas karena remisi umum,” terang Rachmad, Minggu (17/8).

‎Selain itu, Rutan Trenggalek juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 273 orang warga binaan.

Rinciannya meliputi Remisi Dasawarsa I untuk 254 orang, Remisi Dasawarsa II untuk tujuh orang, Remisi Dasawarsa pengganti denda I untuk 11 orang, serta Remisi Dasawarsa pengganti denda II untuk satu orang.

Dari jumlah itu, tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus karena memperoleh remisi dasawarsa.

Dengan demikian, total warga binaan yang bebas pada momentum HUT ke-80 RI ini mencapai 14 orang, terdiri dari tujuh orang penerima remisi umum dan tujuh orang penerima remisi dasawarsa.

‎Rachmad menegaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

‎1. Sudah berstatus narapidana, bukan tahanan.

‎2. Berkelakuan baik dengan mengikuti program pembinaan.

‎3. Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

‎4. Penurunan tingkat risiko sesuai hasil asesmen.

‎5. Tidak melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban.

‎6. Tidak sedang menjalani pidana uang pengganti.

‎“Kami memastikan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan,” tegasnya.‎

‎Menurut Rachmad, pemberian remisi pada momen peringatan HUT RI bukan hanya bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

Tetapi juga menjadi inspirasi bagi mereka untuk menjalani hidup lebih baik setelah bebas.

‎“Dengan adanya remisi ini, kami ingin warga binaan bisa termotivasi memperbaiki diri. Bagi yang langsung bebas, semoga bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” pungkasnya. (kho)

Monitoring kegiatab di SMPN 1 Ngantru.
Monitoring kegiatab di SMPN 1 Ngantru.
KHIDMAT: Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz (kanan) bersama jajaran forkopimda mengikuti upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Pendopo Trunojoyo Sampang, Minggu.
KHIDMAT: Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz (kanan) bersama jajaran forkopimda mengikuti upacara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Pendopo Trunojoyo Sampang, Minggu.
Ayam pop
Ayam pop
Dendeng Balado
Dendeng Balado
Gulai Tunjang
Gulai Tunjang
Sayur Nangka
Sayur Nangka
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#remisi #rutan #trenggalek #hut ri