TRENGGALEKNJENGGELEK - Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan pemberian remisi bukan keputusan sepihak, melainkan diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengikat secara nasional.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, remisi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif tertentu.
Jenis-jenis Remisi
1. Remisi Umum
Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Jenis remisi ini paling sering dikenal masyarakat karena jumlah penerimanya cukup banyak pada setiap peringatan kemerdekaan.
2. Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Tujuannya memberi penghargaan kepada narapidana yang menjalani pembinaan dan taat aturan selama hari besar keagamaan.
3. Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, yakni saat tahun yang berakhiran angka nol.
Jenis remisi ini bersifat khusus karena hanya muncul satu kali dalam satu dekade dengan jumlah penerima lebih terbatas.
4. Remisi Tambahan
Remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara, berprestasi, atau membantu kegiatan di lembaga pemasyarakatan.
Misalnya, narapidana yang berhasil menyumbangkan karya, membantu petugas, atau menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan.
Tujuan Remisi
Remisi bertujuan mendorong narapidana agar berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan menaati aturan selama di dalam lapas.
Selain itu, remisi diharapkan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana lebih siap kembali ke masyarakat.
Syarat Remisi
Syarat utama memperoleh remisi adalah narapidana sudah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Narapidana juga wajib mengikuti program pembinaan serta menunjukkan sikap kooperatif terhadap aturan yang berlaku di dalam lapas.
Bagi narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, syarat remisi lebih ketat dengan persyaratan tambahan.
Misalnya, terpidana korupsi wajib membayar uang pengganti, narapidana narkotika mengikuti rehabilitasi, dan pelaku terorisme menyatakan ikrar setia NKRI.
Aturan mengenai remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Editor : Akhmad Nur Khoiri