Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Perkara Judi Online di Trenggalek Meroket pada 2025, PN Catat Mayoritas Pemain

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 27 Agustus 2025 | 04:00 WIB
Perkara Judi Online di Trenggalek Meroket
Perkara Judi Online di Trenggalek Meroket

Trenggaleknjenggelek – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat tren kenaikan perkara judi online sepanjang tahun 2025. Hingga Agustus, jumlah kasus yang ditangani mencapai 21 perkara.

Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 15 perkara.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengonfirmasi adanya kenaikan kasus tersebut.

"Benar ada peningkatan di tahun 2025. Tahun lalu 15 perkara, tahun ini sampai Agustus sudah 21 perkara," ujar Ginting, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, mayoritas perkara judi online di Trenggalek melibatkan pemain, bukan promotor. Nominal taruhan dalam kasus yang diproses pengadilan pun relatif kecil, berkisar antara Rp 800 hingga Rp 2.000 per permainan.

Meski demikian, besaran taruhan tetap menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Dalam hal putusan di tahun 2025 ini kisarannya 5 sampai 10 bulan penjara, tergantung keadaan yang meringankan atau memberatkan," jelasnya.

Ginting menambahkan, para pelaku umumnya dijerat dengan pasal 303 bis KUHP. Sementara itu, pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak diterapkan lantaran tidak secara spesifik menyebut pemain judi online.

Pasal tersebut lebih menyasar pihak yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan konten perjudian.

Dari 21 perkara judi online di Trenggalek selama 2025, sebanyak 7 kasus masih dalam proses persidangan, 1 perkara diajukan banding, 3 perkara kasasi, 3 putusan banding, dan 5 putusan kasasi. Dengan demikian, total 14 perkara menjalani upaya hukum lanjutan.

"Mayoritas upaya hukum dilakukan oleh jaksa penuntut umum," terang Ginting.

Sementara itu, perkara yang melibatkan influencer atau promotor judi online belum muncul kembali di tahun 2025.

Sepanjang 2024, PN Trenggalek juga hanya menangani perkara yang melibatkan pemain, meski di tingkat nasional marak kasus promosi judi online. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#PN Trenggalek #juru bicara #judi online