TRENGGALEKNJENGGELEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara kepada tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap aparatur desa di Kecamatan Bendungan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025).
Majelis hakim yang diketuai Dian Nur Pratiwi menyatakan terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, dijatuhi pidana 9 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Henry Saifuddin (46) asal Malang dan Mulyadi (43) asal Tulungagung, masing-masing diganjar hukuman 1 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” tegas Dian saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah merusak citra profesi wartawan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
Namun ada hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban.
Untuk terdakwa Nur Said, hakim juga mempertimbangkan bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers milik terdakwa, dan dokumen lain yang relevan dengan perkara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” ujar Ginting.
Ia menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.
“Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, putusan akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika ketiga terdakwa meminta uang Rp20 juta dari seorang kepala desa berinisial B dengan ancaman akan menyebarkan berita dugaan korupsi.
Modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2025 terhadap kepala desa lain berinisial P yang diperas Rp12 juta.
Aksi mereka berakhir setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap ketiganya di sebuah warung makan di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada 14 Mei 2025, berdasarkan laporan korban.
Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025 sebelum akhirnya diputus hari ini.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri