Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pembunuhan Sadis di Hotel Jaas, PN Trenggalek Vonis Slamet Effendi Penjara Seumur Hidup

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 03:00 WIB
Sidang putusan pelaku pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek
Sidang putusan pelaku pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek

TRENGGALEKNJENGGELEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Hotel Jaas pada April 2025 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa tidak hanya menghabisi seorang perempuan dengan palu, tetapi juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka serius.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan perkara dengan nomor 75 itu telah diputus oleh majelis hakim pada Kamis (28/8/2025).

“Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” terangnya.

Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi Slamet. Meski begitu, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

“Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhi pidana seumur hidup. Upaya hukum baik dari JPU maupun terdakwa masih ada lewat banding,” tambah Ginting.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan faktor yang meringankan hukuman bagi tindakan yang dilakukan terdakwa.

Sebaliknya, terdapat tiga hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, menyebabkan penderitaan dan trauma mendalam bagi anak korban serta keluarga, serta dilakukan dengan cara yang sangat keji dan kejam.

PN Trenggalek menilai tindakan Slamet masuk kategori pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.

Selain itu, karena korban anak mengalami luka berat, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena dakwaan bersifat kumulatif, maka disidangkan dalam berkas satu perkara,” tegas Ginting.

Dengan vonis ini, Slamet Effendi dipastikan mendekam di penjara seumur hidup, menanggung akibat dari perbuatan sadis yang dilakukannya pada April lalu.

Sebagai informasi, terdakwa Slamet Effendi merupakan pelaku pembunuhan terhadap YN (34) sekaligus penganiayaan terhadap anak korban, AMN (10).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi (9/4/2025) di salah satu kamar hotel kawasan Kecamatan Trenggalek.

Sebelum tragedi terjadi, SE disebut telah menjalin hubungan asmara dengan YN selama dua tahun.

Namun hubungan tersebut diwarnai kecemburuan karena SE merasa YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Rasa kesal dan emosi memuncak ketika korban dianggap tidak jujur.

Dalam kondisi marah, pelaku memukul kepala AM dengan palu, kemudian menyerang YN secara membabi buta di bagian kepala dan dada hingga meninggal dunia. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#PN Trenggalek #pembunuhan #Hotel Jaas