TRENGGALEKNJENGGELEK - Sidang kode etik profesi Polri terhadap Komandan Batalyon A Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu, (3/9).
Kompol Kosmas adalah perwira yang berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah peristiwa maut itu viral di media sosial.
Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri.
Dalam sidang tersebut, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia juga terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Tagar ACAB 1312 Mencuat Usai Insiden Affan, Apa Artinya?
Atas dasar itu, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kosmas.
Setelah putusan dibacakan, Kosmas sempat menatap ke langit-langit, lalu membuat tanda salib sebelum akhirnya memberikan pernyataan.
Kosmas mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah institusi dan komandannya.
Baca Juga: Aparat Serang Unisba dan Unpas dengan Gas Air Mata, Tagar All Eyes on Bandung Viral
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” kata Kosmas.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan sama sekali bukan niatnya.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya,” lanjutnya.
Kosmas juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban Affan Kurniawan.
“Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ujarnya.
Menurutnya, kabar meninggalnya korban baru ia ketahui beberapa jam setelah kejadian melalui media sosial.
Kosmas pun meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun rekan sejawat atas dampak dari peristiwa tersebut.
“Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” sambungnya.
Menutup pernyataannya, Kosmas memberi sinyal bahwa dirinya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan sidang.
“Ketua sidang dan yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” tutupnya.
Selain Kompol Kosmas, pengemudi rantis Bripka Rohmat juga akan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada 4 September 2025 dengan dakwaan pelanggaran berat.
Empat anggota lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan menghadapi sidang etik kategori sedang setelahnya.