TRENGGALEKNJENGGELEK – Perkara pembunuhan sadis di Hotel Jaas Permai, Kabupaten Trenggalek, kembali berlanjut ke tingkat banding.
Terdakwa Slamet Efendi (41), warga Kecamatan Durenan, mengajukan upaya hukum setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, membenarkan pengajuan memori banding dari terdakwa yang masuk pada 3 September 2025.
“Karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” ungkap Marshias, Rabu (10/9/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan putusan majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.
Namun, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa mengajukan banding.
“Atas sikap terdakwa tersebut, makanya JPU juga mengajukan banding. Kami punya kewajiban untuk menjawab memori banding dari terdakwa dengan kontra memori banding,” kata Yan.
Menurut Yan, banding yang diajukan JPU bertujuan mengantisipasi kemungkinan putusan pengadilan tinggi tidak sesuai dengan tuntutan.
“Seandainya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, maka kami bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Trenggalek telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Slamet Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula pada April 2025 lalu ketika Slamet menghabisi nyawa pacarnya, YN (34), di sebuah kamar Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Korban tewas setelah dihantam palu oleh terdakwa.
Tidak hanya itu, Slamet juga menganiaya anak korban, AMN (10), dengan palu yang sama hingga mengalami belasan luka di kepala.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Vonis seumur hidup dijatuhkan dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang keji dan menimbulkan trauma mendalam. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri