Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎Kasus Pencabulan Kiai dan Anak di Trenggalek Berlanjut, Jaksa Tunggu Kelengkapan Berkas

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 13 September 2025 | 03:27 WIB

Babak baru kasus pencabulan santriwati oleh Kiai di Ponpes Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Babak baru kasus pencabulan santriwati oleh Kiai di Ponpes Kecamatan Karangan, Trenggalek.

TRENGGALEKNJENGGELEK – Kasus pencabulan dengan terdakwa Masduki (72) dan anaknya, Muhammad Faisol Subhan (37), kembali berlanjut. 

‎Keduanya merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek.

‎Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Masduki dan Faisol serta denda Rp100 juta. 

Baca Juga: JPU dan Terdakwa Kasus Pembunuhan Hotel Jaas Trenggalek Ajukan Banding

‎Keduanya terbukti melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. ‎Kini, perkara tersebut memasuki babak baru. 

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik. 

Baca Juga: Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Polri Usai Lindas Affan Kurniawan, Kompol Kosmas: Demi Tuhan Saya Tidak Ada Niatan

‎Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiantoro, menjelaskan bahwa perkara Faisol sempat dikembalikan karena persoalan administrasi.

‎“Kalau perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah melewati masa. Sekarang dikirim kembali dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lama. Intinya masih tahap P18-P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” jelas Yan.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Hotel Jaas, PN Trenggalek Vonis Slamet Effendi Penjara Seumur Hidup

‎Sementara itu, berkas perkara Masduki telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21 pada minggu ini. 

‎Dalam berkas terbaru, tercatat ada lima korban yang menjadi dasar proses hukum.

‎“Awalnya ada enam laporan korban. Karena untuk mengejar waktu, kami bagi dua. SPDP pertama sudah jalan dan putus. Nah, SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” terangnya.

‎Yan menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa tetap sama seperti perkara sebelumnya. 

‎“Kami sesuai prosedur saja, waktunya sesuai KUHAP. Tidak ada kami mempercepat maupun memperlambat,” tegasnya.

‎Pada perkara pertama, keduanya didakwa dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Selain itu, jaksa juga menambahkan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana.

Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

‎Dalam perkara yang masih berjalan saat ini, Yan menyampaikan bahwa ancaman pasal tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#kiai #santri #ponpes #karangan