TULUNGAGUNG - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SKTM di RSUD dr Iskak oleh Kejari Tulungagung berbuntut pada status kepegawaian Reni Budi Kriastanti, salah satu tersangka.
Untuk diketahui, sebelumnya Reni berstatus sebagai staf teknis di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Dia diduga memanipulasi data SKTM bersama tersangka lain, Yudi Rahmawan, yang berstatus sebagai eks wadir RSUD dr Iskak Tulungagung.
Belakangan diketahui Reni jadi salah aatu penerima surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut, pemkab segera me-review status kepegawaian Reni.
Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnegaherritesta Handika, mengatakan bahwa melakukan koordinasi internal untuk langkah lanjutan dalam memastikan status kepegawaian Reni. "Masih kami koordinasikan dengan teman-teman yang lain," ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Sesuai regulasi, Reni yang berstatus sebagai tenaga PPPK bakal diberhentikan sementara dari tugasnya.
Itu artinya, dia akan menjalani proses penahanan dan berbagai proses hukum yang berlangsung kendati masih bertatus sebagai pegawai pemkab.
"Nanti kalau sempat ke delik pidana ya bisa diberhentikan," ungkapnya.
Tapi, pemberhetian baru bersifat sementara. Sebab, Reni masih berstatus sebagai tersangka.
Dia bisa diberhentikan secara permanen jika Reni terbukti di persidangan dan mencapai inkrah.
"Kalau memang kena hukuman pidana penjara, diberhentikan sementara dulu. Tapi nanti setelah keluar biasanya langsung pemberhentian. Kalau PPPK kan pemutusan kerja," jelasnya.
Leope mengungkapkan, kasus tenaga PPPK tersandung korupsi baru pertama kali ini terjadi di lingkup Pemkab Tulungagung.
Itu sebabnya, pemkab perlu banyak menggelar komunikasi lintas sektor, utamanya dengan lembaga vertikal.
"Pertama kali kalau PPPK. Kalau PNS kan sudah beberapa kali kita menangani. Makanya kita masih koordinasikan dulu. Jangan sampai nanti salah langkah. Kita ke vertikal dulu. Koordinasi dengan kantor regional BKN," ucap Leope. (dit/c1/din)