TRENGGALEK - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru.
Pasalnya, tiga terdakwa dalam kasus ini, Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Sidang pembacaan tuntutan kasus KUR di Trenggalek ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang tersebut, ketiganya dinilai terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Kepala Kejari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya melalui Kasi Pidana Khusus Joko Sutrisno, Kamis (9/10/2025).
Joko menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga membuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui KUR tidak berjalan optimal.
Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa kerugian negara telah dipulihkan. “Uang hasil pengembalian kerugian negara telah disetorkan ke kas negara melalui Kejari Trenggalek pada Mei 2025 lalu,” terang Joko.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, jaksa telah menghadirkan 30 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Sebelumnya, Kejari Trenggalek telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Februari 2025.
Mereka disebut berperan dalam penyaluran KUR Mikro Porang tahun 2021 senilai total Rp 2,6 miliar yang diberikan kepada 104 penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak penerima yang tidak memenuhi syarat kelayakan.
Terdakwa diduga melakukan manipulasi data agar warga tertentu bisa menerima pinjaman.
“Ada KUR yang disalurkan tapi macet dan tidak kembali ke negara. Dari situ timbul kerugian Rp 1,6 miliar,” terang Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak bank dan warga penerima KUR. Proses hukum kini memasuki babak akhir.
Vonis terhadap ketiga terdakwa akan menjadi penentu akhir perjalanan panjang kasus korupsi KUR Porang di Trenggalek. (jaz/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah