Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Mendesak! Presiden KSPSI Menuntut Pengusutan Komprehensif Pencemaran Radioaktif Cesium 137 di Cikande, Serang

Khoinatul fitriyah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:20 WIB
Ilustrasi limbah radioaktif.
Ilustrasi limbah radioaktif.

TRENGGALEK - Kasus pencemaran bahan radioaktif berupa Cesium 137 di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat dan pekerja. 

Menanggapi situasi yang sangat serius ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nenawea, menyampaikan desakan keras kepada pihak berwenang agar kasus ini diusut secara tuntas dan komprehensif.

Pencemaran tersebut dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya para buruh yang bekerja di kawasan industri tersebut. Pentingnya menjaga stabilitas lingkungan menjadi sorotan utama dalam pernyataan KSPSI.

Ancaman Nyata Radioaktif Cesium 137 bagi Kesehatan dan Lingkungan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nenawea, menegaskan bahwa isu pencemaran radioaktif merupakan masalah fundamental yang memerlukan penanganan segera. 

Jenis radioaktif seperti Cesium 137 membawa potensi bahaya yang sangat tinggi bagi kesehatan manusia.

Andi Gani secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi kontaminasi ini "sangat membahayakan masyarakat dan pekerja itu sendiri". 

Dampak negatif dari paparan radioaktif tidak hanya bersifat langsung terhadap kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan dalam jangka waktu yang sangat panjang. 

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap aktivitas investasi harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk "menjaga kestabilan lingkungan itu sendiri".

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

Menyikapi temuan kontaminasi Cesium 137 di Cikande, KSPSI menuntut adanya tindakan hukum yang jelas, tegas, dan transparan.

Andi Gani Nenawea berharap agar ada "tindakan tegas siapapun yang melanggar hal itu". 

Tuntutan ini berakar pada prinsip perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keselamatan masyarakat.

KSPSI berupaya memastikan bahwa pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah berbahaya, yang berakibat pada pencemaran radioaktif Cikande, tidak dapat menghindari proses hukum. 

Selain posisinya sebagai Presiden KSPSI, Andi Gani Nenawea yang juga merupakan Penasihat Kapolri, turut mengusulkan agar "tegakkan hukum dengan baik" dalam mengusut kasus ini. 

Hal ini menunjukkan keseriusan KSPSI dalam mendorong penegakan hukum yang imparsial dan bertanggun jawab.

Menjaga Keseimbangan antara Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Kasus pencemaran radioaktif di Cikande ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan investor di Indonesia. 

Kestabilan dan kelestarian lingkungan bukan lagi sekadar isu sampingan, melainkan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan investasi yang bertanggung jawab.

Presiden KSPSI menegaskan kembali bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban kolektif, termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Melalui pengusutan tuntas terhadap kasus Cesium 137 di Serang ini, diharapkan akan tercipta efek jera yang kuat, sehingga insiden pencemaran yang membahayakan kesehatan publik dan pekerja dapat dicegah secara maksimal di masa mendatang.

 

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#kspsi #serang #Radioaktif Cesum 137 #Cikande #trenggalek