TRENGGALEK – Seorang pria asal Banyuwangi nekat berpura-pura menjadi anggota kepolisian dari Pacitan demi melancarkan aksi kejahatannya di Trenggalek.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Egi Priatno, 37, tersebut berhasil menggondol sepeda motor dan telepon genggam milik seorang pelajar berusia 15 tahun di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) siang lalu. Saat itu korban, Sri Penganti Rahayu, siswi SMK Islam Panggul Trenggalek, tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Watuagung.
Secara tidak diduga, pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega AG 3696 YB, lalu menyerempet dan meminta korban berhenti di jalan raya Desa Cakul.
“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dari Pacitan, lalu langsung mengambil handphone korban yang berada di dashboard motor,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/10/2025).
Saat itu korban berusaha merebut kembali ponselnya, pelaku justru mendorong korban hingga hampir terjatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas kunci sepeda motor Honda Vario AG 3197 YAH milik korban, lalu kabur ke arah barat dengan membawa motor dan telepon genggam tersebut.
“Pelaku meninggalkan Yamaha Vega yang dikendarainya di lokasi kejadian dan membawa kabur motor korban,” tambahnya.
Korban sempat berteriak meminta tolong, dan warga sekitar sempat melakukan pengejaran. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor hingga ke wilayah Jakarta.
“Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian setempat, tersangka berhasil diamankan di Jakarta beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelas Kapolres.
Polisi juga mendapati bahwa Yamaha Vega yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya diduga hasil penggelapan di wilayah Nganjuk.
“Kami masih berkoordinasi dengan Polres Nganjuk terkait status kendaraan tersebut,” ungkap Ridwan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pelaku kejahatan yang menyamar sebagai aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya dan segera melapor jika menemui tindakan mencurigakan di jalan, “ jelas polisi 2 melati di pundak ini.
Sementara itu, ibu korban Umi Fitriah, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena kendaraan milik anaknya berhasil ditemukan.
"Anak saya cuma bilang kalau pulang sekolah motornya dibawa orang yang ngaku polisi. Saya hanya bisa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian karena motor anak saya bisa kembali,” ujarnya. (jaz/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah