TRENGGALEK - Sejumlah fakta terungkap dari kasus penganiayaan yang menimpa Eko Prayitno, guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek.
Tidak hanya mengalami pemukulan, Eko juga mendapat ancaman pembakaran rumah dan SMPN 1 Trenggalek usai menegakkan aturan larangan penggunaan ponsel di kelas.
Polres Trenggalek kini tengah mendalami kasus tersebut.
“Baru sampai rumah, ayahnya langsung menelepon dengan nada meledak-ledak, bahkan menantang saya berkelahi. Dia memaksa agar saat itu juga saya mengembalikan HP anaknya,” ujar Eko, saat ditemui Senin (3/11/2025).
Eko menjelaskan, penyitaan ponsel dilakukan sesuai aturan sekolah. Barang bukti itu pun tidak disimpan pribadi, melainkan diserahkan ke bagian kesiswaan untuk diamankan dan dikembalikan keesokan harinya.
“Saya tidak merusak HP itu. Saya hanya menyita sesuai peraturan sekolah,” jelasnya.
Namun, beberapa jam setelah telepon bernada ancaman itu, Eko kembali mendapat teror.
Sebuah mobil hitam berhenti di depan rumahnya, dan seorang pria yang mengaku kakak dari siswi tersebut datang memaki-maki hingga memukul kepala Eko dua kali di depan istri dan anaknya.
“Pemukulan terjadi di depan rumah saya. Setelah itu saya langsung melapor ke Polres Trenggalek dan menjalani visum di rumah sakit,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melontarkan ancaman serius. Ia menegaskan akan membakar rumah Eko dan meratakan sekolah jika guru tersebut tidak memenuhi panggilan keluarga mereka.
“Dia mengancam kalau saya tidak datang ke rumah ayahnya hari itu, rumah saya akan dibakar dan sekolah akan diratakan,” kata Eko dengan nada berat.
Akibat kejadian ini, keluarga korban mengalami trauma. Anak perempuan Eko yang masih duduk di bangku SD menjadi ketakutan setiap kali mendengar suara mobil melintas di depan rumah.
Baca Juga: Gadis Asal Trenggalek, Anita Salsabilla, Healing Sambil Ngonten yang Menginspirasi
“Anak saya langsung mencari ibunya setiap kali mendengar mobil lewat. Istri saya juga sulit tidur setelah menyaksikan pemukulan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro membenarkan laporan tersebut.
Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan terduga pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih lemahnya penghormatan terhadap profesi guru.
Tindakan disiplin di sekolah semestinya menjadi bagian dari pendidikan karakter, bukan justru dibalas dengan kekerasan.
“Kami dalami dulu semua keterangan yang ada. Prinsipnya, setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas,” tegasnya. (jaz/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah