Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Jusuf Kalla dan Dugaan Mafia Tanah: Ancaman bagi Properti Turunan dan Nilai Moral

Revalinda Ayu Munantia • Sabtu, 8 November 2025 | 01:29 WIB
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi sorotan publik.
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menjadi sorotan publik.

MAKASSAR – Kabar mengejutkan beredar di media nasional, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menyatakan bahwa lahannya seluas 16,4–16,5 hektare (ha) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, kini menjadi objek dugaan mafia tanah.

Tuduhan dari Jusuf Kalla ini menimbulkan resonansi luas, bukan hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Kegundahan Jusuf Kalla ini terkait masalah agraria dan sengketa lahan kerap menjadi isu sensitif.

1. Lahan Sengketa

Lahan milik keluarga Kalla (melalui PT Hadji Kalla) berada di kawasan GMTD (Gowa Makassar Tourism Development), Makassar. 

Ukuran lahan disebut sekitar 16,4 hingga 16,5 hektare. 

JK menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut sekitar 30–35 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, saat wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa, bukan Kota Makassar. 

Legalitas kepemilikan menurut JK lengkap: sertifikat dan akta jual beli. 

2. Klaim Pihak Lain

PT GMTD, yang terafiliasi dengan Lippo Group, mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui putusan pengadilan. 

Menurut JK, klaim itu “rekayasa” dan “perampokan”: ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik meskipun menurut dia bukti kepemilikan sudah sangat jelas. 

Pihak yang mengklaim, menurut JK, termasuk seorang yang disebut “penjual ikan” (Manjung Ballang). 

3. Proses Eksekusi

JK menuding bahwa proses eksekusi lahan oleh pengadilan tidak sah secara prosedur. 

Menurutnya, tidak dilakukan constatering (pencocokan batas lahan secara resmi), dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir atau tidak dilakukan dengan benar. 

JK menegaskan bahwa eksekusi semacam ini bisa menjadi bentuk mafia tanah yang terstruktur dan berbahaya, karena melewati proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

4. Reaksi JK

JK menegaskan ia akan “melawan ketidakadilan” hingga tuntas melalui jalur hukum. 

Ia menyebut mempertahankan hak atas lahan ini sebagai “jihad” dalam arti moral dan spiritual, karena menurutnya mempertahankan tanah warisan adalah bagian dari kehormatan masyarakat Bugis-Makassar. 

Ia juga menyoroti institusi hukum dan pertanahan, mendesak agar aparat pengadilan berlaku adil serta agar BPN dan pihak administrasi lokal (lurah, camat) ikut serta dalam proses pengukuran. 

Mengapa Kasus Ini Penting

1. Simbol Kekuatan dan Kerentanan

Kasus JK menunjukkan bahwa bahkan tokoh berpengaruh dengan latar belakang politik dan bisnis sekaliber mantan wapres pun tidak kebal terhadap masalah agraria.

Hal ini menyoroti kerentanan terhadap mafia tanah yang bisa menyasar siapa saja, tak hanya rakyat biasa.

2. Isu Legalitas dan Prosedur Pertanahan

Tuduhan JK bahwa ada manipulasi sertifikat, rekayasa klaim, dan eksekusi yang cacat prosedur menjadi alarm penting.

Ini menegaskan bahwa dalam sengketa lahan, aspek formalitas (sertifikat, pengukuran, eksekusi) sangat krusial dan jika diabaikan, bisa menghasilkan kerugian besar.

3. Implikasi Sosial dan Budaya

Bagi masyarakat Bugis-Makassar, tanah bukan sekadar komoditas tetapi bagian dari identitas dan kehormatan.

JK menekankan nilai ini ketika berbicara tentang “harga diri”: mempertahankan tanah warisan adalah bagian dari perjuangan moral. 

Di kota-kota lain seperti Trenggalek, meski konteks berbeda, nilai agraria seringkali juga melekat pada warisan keluarga, kearifan lokal, dan aspek sosial-ekonomi.

Kasus JK bisa menjadi cermin bahwa konflik lahan bukan hanya soal hukum, tapi juga nilai budaya dan sosial.

4. Peringatan terhadap Mafia Tanah

Jika memang terdapat praktik mafia tanah dalam kasus ini, maka ini bisa menjadi contoh ekstrem dari bagaimana kekuatan institusi bisnis (seperti korporasi properti) bisa menekan pemilik asli lahan, menggunakan jalur hukum sebagai alat untuk mengambil alih aset berharga.

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#hak kepemilikan tanah #berita hukum #mafia tanah #lippo group #jusuf kalla #Berita Terkini #keadilan agraria #kasus agraria #Berita Nasional #makassar #politik indonesia #sengketa lahan