TRENGGALEK – Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi mengajukan kasasi karena menilai vonis terhadap para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan, permohonan kasasi diajukan pada dua tahap.
Untuk delapan terdakwa yang berperan langsung dalam aksi perusakan, pengajuan dilakukan pada 29 September 2025.
Sementara dua terdakwa lainnya, Wahyu Eka dan Novan, yang disebut sebagai aktor intelektual, diajukan pada 2 Oktober 2025.
“Kami menilai putusan pengadilan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, kami ajukan kasasi ke MA,” ujar Rio, Jumat (7/11/2025).
Menurut Rio, baik Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menjatuhkan vonis yang sama kepada seluruh terdakwa yaitu 6 bulan 15 hari penjara.
Padahal, dari hasil penyidikan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam peristiwa perusakan tersebut.
“Ada terdakwa yang merupakan residivis, tapi dalam putusan PN justru dipidana sama dengan terdakwa lainnya. Ini menjadi salah satu pertimbangan kami mengajukan kasasi,” terangnya.
Selain itu, perbedaan pasal yang digunakan antara majelis hakim dan JPU juga menjadi dasar pengajuan kasasi.
Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP, sedangkan JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 170 KUHP untuk lima orang, serta pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa yang berperan sebagai penghasut.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta hukuman lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Lima terdakwa dituntut 1 tahun penjara, tiga terdakwa dituntut 10 bulan penjara, sedangkan dua terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara.
Seluruhnya dipotong masa tahanan.
Namun, seluruh terdakwa akhirnya divonis sama, yaitu 6 bulan 15 hari penjara, dan hal ini dinilai tidak proporsional dengan tingkat peran dan tanggung jawab masing-masing.
Kejari Trenggalek kini menunggu hasil kasasi dari MA. Proses ini diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun institusi penegak hukum yang menjadi sasaran perusakan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tapi kami juga punya tanggung jawab memastikan penegakan hukum berjalan adil dan seimbang,” tegas Rio.(jaz/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah