Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Curas dan Curanmor di Trenggalek Masih Mengintai, Polisi Akan Terus Melakukan Pengungkapan

Zaki Jazai • Minggu, 9 November 2025 | 01:34 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, merilis hasil operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari dan resmi berakhir pada 2 November lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, merilis hasil operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari dan resmi berakhir pada 2 November lalu.

TRENGGALEK – Wilayah Trenggalek belum sepenuhnya aman. Buktinya, dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari dan resmi berakhir pada 2 November lalu, polisi berhasil mengungkap enam kasus dengan total sepuluh tersangka, baik target operasi (TO) maupun non-TO.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa dari enam kasus tersebut, empat kasus dengan lima tersangka merupakan TO, sementara dua kasus lainnya non-TO.

“Empat kasus dengan lima orang tersangka merupakan TO dan dua kasus dengan lima tersangka lainnya non-TO,” terangnya Jumat (7/11/2025) .

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak (senpi/handak), dan satu kasus pencurian biasa (cursa).

Selain itu, Satgas Operasi juga mengungkap dua kasus street crime.

Salah satu kasus curas terjadi di Kecamatan Dongko, Trenggalek, pada 8 Oktober 2025.

Tersangka berinisial EP, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, mengambil secara paksa sepeda motor milik korban dengan ancaman benda tajam.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus curanmor terjadi di pinggir jalan masuk Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, pada 9 Oktober 2025.

Tersangka berinisial M, warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berhasil diringkus dengan barang bukti kendaraan hasil curian.

Dalam kasus penyalahgunaan senjata api, polisi menangkap dua warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, masing-masing berinisial MAT dan MM.

Keduanya kedapatan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan magazine dan amunisi tanpa izin resmi.

Selain itu, Satgas juga mengungkap kasus pencurian handphone di area Green Park Trenggalek.

Tersangka MA, warga Desa Ngares, Trenggalek, ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel beserta dokumen pembelian.

Untuk dua kasus street crime, polisi menangani tindak kekerasan di simpang tiga Jalan Raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, yang melibatkan empat tersangka berinisial IFN, TS, DYS, dan MR. Sementara satu kasus lainnya terjadi di Kecamatan Gandusari dengan dua tersangka, RAS dan NRD.

Kapolres Ridwan mengapresiasi kinerja seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang solid.

“Keberhasilan ini bukan prestasi individu, tapi hasil kerja keras tim yang hebat,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, berakhirnya operasi tidak berarti upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akan berkurang.

“Meskipun operasi sudah ditutup, bukan berarti pemeliharaan Kamtibmas menjadi kendor. Justru akan kita tingkatkan lagi dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar situasi di Kabupaten Trenggalek tetap kondusif,” pungkasnya. (jaz)

Dara Ayu Suharto
Dara Ayu Suharto
Editor : Didin Cahya Firmansyah
#trenggalek #AKBP Ridwan Maliki #kriminal