TRENGGALEK – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, masih menjadi sorotan publik.
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, banyak pihak mempertanyakan langkah penyidik Polres Trenggalek yang hanya menjerat pelaku dengan satu pasal tunggal.
Pelaku bernama Awang Krisna Aji Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Dia diketahui merupakan anak kepala desa sekaligus suami anggota DPRD Trenggalek.
Awang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya, pada Jumat (31/10/2025).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025) sore, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, insiden bermula ketika korban menegur siswi berinisial N, adik dari pelaku, karena bermain ponsel di tengah pelajaran.
“Korban menyuruh N menaruh handphone di meja guru. Lalu, korban bermaksud memberi efek jera dengan menunjukkan batu yang diceburkan ke air, seolah-olah handphone ikut diceburkan,” ujar kapolres.
Ponsel tersebut kemudian diamankan pihak sekolah dan dipastikan tidak rusak.
Namun, tindakan disiplin itu justru memancing kemarahan keluarga siswi.
Sekitar pukul 12.30, setelah salat Jumat, Awang mendatangi rumah Eko Prayitno dengan mobil Innova hitam.
Dia langsung mendekati korban dan melakukan kekerasan fisik.
Baca Juga: Penyitaan HP Siswa di SMPN 1 Trenggalek Sesuai SOP Sekolah, Guru Ungkap Kondisi Ponsel
“Pelaku memegang kerah baju korban dengan tangan kanan sambil mencengkeram bagian leher, lalu memukul korban dua kali dengan tangan kiri yang saat itu memegang ponsel,” terang AKBP Ridwan.
Akibat pemukulan itu, pipi kanan korban mengalami memar, sebagaimana hasil visum yang dikeluarkan pihak medis. Barang bukti berupa pakaian pelaku dan satu unit telepon genggam warna hitam turut diamankan.
Namun, dari hasil penyidikan, polisi hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami sudah menahan tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolres Ridwan.
Meski demikian, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Banyak yang menilai jeratan hukum terlalu ringan, mengingat kasus ini dilakukan dengan unsur kesengajaan dan terjadi di depan keluarga korban.
Sementara itu, di hadapan wartawan, Awang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.
Hal itu terjadi lantaran dirinya tersulut emosi setelah mendengar perkataan korban.
Sebab, menurutnya, ketika awal berbicara, perkataan korban selalu memojokkan dan menyulut emosinya.
“Saya menyesal atas kejadian itu. Saya emosi karena mendengar perkataan korban yang membuat saya tersulut,” imbuhnya. (jaz/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah