TRENGGALEK – Masyarakat Trenggalek harus sadar bahwa memiliki senjata api bukan untuk gaya-gayaan semata.
Pasalnya, dua pemuda asal Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Keduanya berinisial MAT, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan MM, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan magasin dan amunisi.
“Dua orang tersebut, MAT dan MM, diamankan berikut senjata api rakitan lengkap dengan magasin dan satu butir amunisi,” katanya, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bermula pada tahun 2018, saat tersangka MAT masih bekerja di Tarakan, Kalimantan Utara.
Saat itu, MAT meminta MM mencarikan airsoft gun dan mentransfer uang sebesar Rp 12 juta sebagai pembayaran.
Seminggu kemudian, MM mengirimkan foto senjata api rakitan melalui aplikasi WhatsApp, dan MAT menyetujui transaksi tersebut.
Pada awal tahun 2019, MAT kemudian meminta agar senjata itu dikirimkan ke alamat tantenya di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan alasan akan dibawa pulang ke Trenggalek.
“Dalihnya, senjata itu dikirim sebagai sparepart motor dari temannya. Kemudian diminta agar disimpan di kamar rumah tersangka di Kelurahan Sumbergedong,” imbuh Ridwan.
Petugas Satreskrim Polres Trenggalek yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa (28/10/2025) lalu sekitar pukul 15.30.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, satu magasin, dan satu butir amunisi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (jaz/rka)