Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Empat Pemuda Desa Prigi Trenggalek Dicokok Polisi, Gara-gara Tindakan yang Tidak Jelas saat Mabuk

Zaki Jazai • Rabu, 12 November 2025 | 01:04 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, merilis kasus pemuda asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, tanpa alasan jelas menganiaya pemuda yang lewat, Senin (10/11/2025).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, merilis kasus pemuda asal Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, tanpa alasan jelas menganiaya pemuda yang lewat, Senin (10/11/2025).

TRENGGALEK – Aksi brutal empat pemuda di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, berakhir di tangan polisi. Tanpa alasan jelas, mereka memukuli warga yang kebetulan melintas di jalan desa pada Jumat (27/9/2025) dini hari.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai, seluruhnya warga setempat.

Mereka ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Trenggalek setelah laporan dari para korban masuk ke Polsek Watulimo.

“Para pelaku memukul korban secara acak di jalan raya simpang tiga Desa Prigi. Korbannya tidak dikenal dan tidak punya masalah apa pun dengan mereka,” jelasnya, Senin (10/11/2025).

Peristiwa bermula ketika korban Ilham Pratama dan beberapa temannya melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 04.30.

Saat itu, mereka melihat batang kayu melintang di tengah jalan.

Begitu berhenti, para pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang korban dengan batang kayu ke arah tubuh dan punggungnya.

Beberapa saat kemudian, korban lain bernama Boniran juga menjadi sasaran.

Ketika mencoba menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan, dia justru dilempari batu oleh para pelaku.

Lemparan batu sempat mengenai gerobak yang dibawa korban, hingga akhirnya ia melarikan diri dan melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan para pelaku tidak sedang mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras.

Mereka mengaku hanya iseng dan ingin mengganggu pengguna jalan yang melintas dini hari itu.

Baca Juga: Nasib N Siswi SPMN 1 Trenggalek yang Picu Pemukulan Guru hingga Kini Terkatung-Katung, Pindah SMP Negeri di Ponorogo Namun Belum dapat Rekomendasi  

“Pelaku secara acak berusaha mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut. Tidak ada motif lain, hanya karena iseng,” tegas Kapolres.

Kini, keempat pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Trenggalek.

Barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan untuk menyerang korban juga ikut disita penyidik.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 subsider pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Maliki. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#polres #prigi #trenggalek #AKBP Ridwan Maliki