JAKARTA– Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas gugatan Undang-Undang Advokat berlangsung tegang ketika salah satu hakim meminta Firdaus Oiwobo menanggalkan toga saat memberikan keterangan.
Permintaan tersebut disampaikan karena penampilan Firdaus dianggap tidak sesuai dengan kapasitas dan kedudukan hukum yang berlaku dalam persidangan MK.
Momen itu langsung menarik perhatian peserta sidang lain serta publik yang mengikuti jalannya persidangan.
Hakim menegaskan bahwa tata aturan persidangan MK memiliki ketentuan ketat terkait identitas dan kelayakan pihak yang memberikan kesaksian atau keterangan hukum.
Baca Juga: GMNI Trenggalek Kecam Kekerasan Guru Luka bagi Dunia Pendidikan
Toga advokat tidak dapat digunakan sembarangan, terlebih dalam posisi yang tidak mewakili profesi secara formal.
Firdaus menanggapi permintaan tersebut dengan tetap tenang.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan toga adalah ekspresi simbolis yang ingin ditampilkannya dalam konteks gugatan yang sedang diperiksa.
Meski begitu, dia akhirnya mengikuti instruksi hakim demi kelancaran persidangan.
Perdebatan singkat tersebut menambah dinamika dalam sidang yang memang sejak awal diprediksi berjalan alot.
Para pengamat menilai bahwa insiden ini menjadi pengingat mengenai pentingnya memahami posisi dan aturan formal dalam persidangan di lembaga tinggi negara.
Peristiwa tersebut juga menegaskan komitmen MK untuk menjaga kewibawaan proses hukum. (*)