Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Pemukulan Guru di Trenggalek, Jaksa Masih Pelajari Berkas Awang, Polisi Telah Limpahkan Kasus

Zaki Jazai • Sabtu, 22 November 2025 | 15:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim (kanan) memberikan keterangan terkait berkas kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim (kanan) memberikan keterangan terkait berkas kasus pemukulan guru SMPN 1 Trenggalek.

TRENGGALEK - Kasus pemukulan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali bergerak.

Setelah menjalani penyidikan selama beberapa pekan, Polres Trenggalek akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Awang Kresna kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek pada 18 November.

Namun, berkas itu belum langsung dinyatakan lengkap. Kejari Trenggalek kini masih meneliti dan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan pelimpahan tersebut.

Dia menyebut penyidikan telah tuntas dan berkas Tahap I siap diuji oleh jaksa.

“Kami sudah merampungkan pemberkasan dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Tinggal menunggu hasil penelitian JPU, apakah nanti langsung P21 atau ada petunjuk tambahan,” ujarnya.

Dia memastikan penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pemeriksaan empat saksi juga dinilai cukup untuk membangun konstruksi hukum.

“Jumlah saksi tetap empat. Kalau nanti ada petunjuk dari jaksa, berkas pasti kami lengkapi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, mengatakan pihaknya kini tengah meneliti secara komprehensif berkas yang dikirimkan penyidik.

Jaksa memiliki waktu lima hari kerja untuk memastikan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dikembalikan (P19).

“Berkas perkara atas nama Awang Kresna sudah kami terima dan sekarang dalam proses penelitian. Kami wajib memastikan seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga: Siswi SMPN 1 Trenggalek Pemicu Pemukulan Guru Ternyata Pernah Lakukan Tindakan Begini hingga Berurusan dengan BK

DIa menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah. Selain memastikan kepastian hukum, jaksa juga mempertimbangkan aspek perlindungan korban dan kondisi psikologis masyarakat yang sempat gaduh akibat kasus ini.

“Tugas kami adalah melindungi kepentingan korban dan menjaga situasi tetap kondusif. Soal bersalah atau tidak, itu diuji nanti di persidangan,” tegasnya.

La Ode kembali meminta masyarakat tetap tenang dan membiarkan mekanisme hukum berjalan.

“Perkara pidana umum seperti ini pasti ada dinamika dan gesekan. Karena itu kami mengimbau semua pihak memberi ruang bagi aparat bekerja,” imbuhnya.

Menurutnya, keputusan final akan diumumkan di hari kelima penelitian berkas. “Nanti pada tenggatnya, kami putuskan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau harus diperbaiki,” jelasnya.

Seperti diketahui bersama, perkara tersebut mencuat setelah insiden pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Saat itu, guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, tengah menerapkan aturan penggunaan gawai di kelas. Siswa hanya diperbolehkan memakai dua ponsel untuk kerja kelompok. Eko menyita ponsel seorang siswi berinisial N yang diduga melanggar aturan.

Penyitaan itu memicu reaksi keras dari keluarga siswi. Ayah korban sempat menelpon dengan nada mengancam.

Tidak lama kemudian, seorang pria yang mengaku kakak N datang ke rumah Eko dan memukul kepalanya dua kali di depan istri dan anaknya.

“Saya baru pulang dari salat Jumat, tiba-tiba seseorang turun dari mobil lalu memukul kepala saya. Istri dan anak saya melihat semuanya,” cerita Eko.

Akibat kejadian itu, Eko mengalami luka dan trauma. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.(jaz)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemukulan guru #trenggalek #kejari