Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Kembali Masuk Pengadilan dengan Pelaku Bapak Anak

Zaki Jazai • Sabtu, 22 November 2025 | 17:00 WIB
Masduki ketika menjalani persidangan di PN Trenggalek tentang kasus pencabulan terhadap santriwati yang kembali menjeratnya juga bersama sang anak Faisol, Kamis (20/11/2025).
Masduki ketika menjalani persidangan di PN Trenggalek tentang kasus pencabulan terhadap santriwati yang kembali menjeratnya juga bersama sang anak Faisol, Kamis (20/11/2025).

 

TRENGGALEK – Kasus pencabulan yang menyeret seorang kiai dan putranya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kembali bergulir di meja hijau.

Masduki, 72, pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut, bersama putranya, Muhammad Faisol Subhan Hadi, 37, kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (20/11/2025) kemarin.

Keduanya hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Trenggalek.

Sidang digelar tertutup karena melibatkan korban di bawah umur.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran kedua terdakwa bukan kali pertama terjerat kasus serupa.

Sebelumnya, pada 2024, Masduki dan Faisol telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencabulan dengan korban berbeda.

Kini, keduanya kembali diadili atas dugaan tindakan yang sama terhadap santriwati lain.

Nantinya kedua terdakwa akan, dijerat dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Dakwaan yang dikenakan kepada keduanya sama. JPU menggunakan tiga lapis dakwaan mulai dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda.

Adapun dakwaan yang dibacakan mencakup pasal 76E jo, pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 UU Perlindungan Anak, subsider pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU TPKS; serta pasal 294 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP.

Rio menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan perkara untuk menentukan apakah penyusunan tuntutan nantinya ditangani langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur seperti perkara sebelumnya.

“Rencana tuntutan nanti kita lihat di perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses ini sekaligus menjadi rangkaian pembuktian terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

“Untuk dakwaan masih kami siapkan dan akan diucapkan pada persidangan minggu depan,“ jelasnya. (jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#PN #trenggalek #kejari #pencabulan