JAKARTA – Upaya terakhir Mario Dandy Satriyo untuk lolos dari hukuman akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan, menandai berakhirnya seluruh perlawanan hukum sang terdakwa.
Putusan ini sekaligus memperkuat hukuman berat yang dijatuhkan pada tingkat banding sebelumnya.
Keputusan MA ini menjadi sorotan nasional, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Nama Mario Dandy melejit sebagai pesakitan setelah tersangkut dua perkara berbeda, dan kini keduanya telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA: Pintu Sudah Tertutup
Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa upaya kasasi dari pihak Mario Dandy tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengubah putusan banding.
Hukuman penjara yang lebih berat di tingkat banding tetap berlaku
Putusan sudah inkrah, tidak bisa lagi diganggu gugat
Seluruh jalur hukum regular telah selesai ditempuh
Dengan begitu, perjalanan hukum Mario Dandy yang sejak awal penuh drama kini benar-benar mencapai garis akhir.
Kasus Berlarut yang Menarik Perhatian Publik
Sejak kasus ini mencuat, publik sempat dibuat terkejut oleh runtutan fakta, kesaksian, hingga dinamika peradilan.
Di pengadilan pertama, Mario Dandy sempat dijatuhi hukuman lebih ringan, namun naik signifikan saat perkara naik tingkat banding.
Dengan putusan final ini, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy dari dua perkara berbeda mencapai belasan tahun penjara.
Publik pun menilai keputusan MA ini sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu. (*)