Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Perlawanan Mario Dandy Berakhir di MA, Babak Hukum Ditutup Rapat

Galuh Agista Rachmadyna • Kamis, 27 November 2025 | 00:50 WIB
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan wali murid terhadap seorang guru di salah satu SMP negeri di Kecamatan Trenggalek.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan wali murid terhadap seorang guru di salah satu SMP negeri di Kecamatan Trenggalek.

JAKARTA – Upaya terakhir Mario Dandy Satriyo untuk lolos dari hukuman akhirnya kandas.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan, menandai berakhirnya seluruh perlawanan hukum sang terdakwa.

Putusan ini sekaligus memperkuat hukuman berat yang dijatuhkan pada tingkat banding sebelumnya.

Keputusan MA ini menjadi sorotan nasional, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Nama Mario Dandy melejit sebagai pesakitan setelah tersangkut dua perkara berbeda, dan kini keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA: Pintu Sudah Tertutup

Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa upaya kasasi dari pihak Mario Dandy tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengubah putusan banding. 

Hukuman penjara yang lebih berat di tingkat banding tetap berlaku

Putusan sudah inkrah, tidak bisa lagi diganggu gugat

Seluruh jalur hukum regular telah selesai ditempuh

Dengan begitu, perjalanan hukum Mario Dandy yang sejak awal penuh drama kini benar-benar mencapai garis akhir.

Kasus Berlarut yang Menarik Perhatian Publik

Sejak kasus ini mencuat, publik sempat dibuat terkejut oleh runtutan fakta, kesaksian, hingga dinamika peradilan.

Di pengadilan pertama, Mario Dandy sempat dijatuhi hukuman lebih ringan, namun naik signifikan saat perkara naik tingkat banding.

Dengan putusan final ini, total hukuman yang harus dijalani Mario Dandy dari dua perkara berbeda mencapai belasan tahun penjara.

Publik pun menilai keputusan MA ini sebagai langkah penting untuk memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu. (*)

 

 

Arsenal Pesta Gol, Tottenham Terpuruk: Hattrick Eze dan Pengakuan Mengejutkan Thomas Frank
Arsenal Pesta Gol, Tottenham Terpuruk: Hattrick Eze dan Pengakuan Mengejutkan Thomas Frank
Harry Kane - Bayern Munich
Harry Kane - Bayern Munich
Editor : Didin Cahya Firmansyah
#berita hukum #Makamah Agung #radar trenggalek #kasus hukum #putusan ma #Kasus nasional #Mario Dandy #keadilan