Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Jaksa Kejari Trenggalek Kembalikan Berkas Kasus Penganiayaan Guru, Penyidik Polres Janji Segera Lengkapi

Zaki Jazai • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:50 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, ketika memberikan keterangan terkait berkas penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.  
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, ketika memberikan keterangan terkait berkas penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.  

TRENGGALEK - Penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek oleh tersangka Awang Kresna Pratama kembali mengalami dinamika.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Trenggalek setelah dinyatakan belum lengkap atau P19.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan bahwa menerima berkas dari penyidik sejak 17 November 2025. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menemukan sejumlah kekurangan yang wajib dipenuhi.

“Kami sudah mengeluarkan P19 dan mengembalikan berkas ke penyidik. Untuk perkembangan berikutnya, kami masih menunggu penyidik memenuhi petunjuk tersebut,” kata Yan,  Selasa (9/12/2025).   

Dia menjelaskan, hukum acara pidana memberi batas waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi petunjuk tersebut.

Selain itu, waktu tersebut bisa lebih lama jika  belum melampaui masa penahanan.

”Semoga saja penyidik bisa melengkapinya dan kami bisa menyatakan lengkap (P21), “ ungkapnya.

Pengembalian berkas tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

Karena itu, dia memastikan penyidik langsung melakukan perbaikan sesuai petunjuk Jaksa.

“Ada petunjuk dari JPU yang harus kami lengkapi. Setelah kami memenuhi bukti tersebut, kami segera mengirimnya kembali. Kami berharap berkas ini segera P21,” ujarnya.

Menurut Eko, tidak ada hambatan berarti dalam proses pemenuhan petunjuk tersebut.

“Kami bisa memenuhinya. Kami dan JPU sama-sama ingin perkara ini segera selesai. Kalau sudah P21, kami langsung koordinasi untuk tahap dua,” tandasnya.

Baca Juga: GMNI Trenggalek Desak Perbup Perlindungan Guru Dinilai Mendesak usai Kasus Pemukulan Guru

Kasus penganiayaan ini menyeret Awang Kresna Pratama sebagai tersangka.

Dia diduga memukul guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, setelah adiknya ditegur karena menggunakan ponsel di luar ketentuan sekolah.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian korban, pakaian tersangka, hingga satu unit ponsel.

Awang dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Statusnya sebagai suami salah satu anggota DPRD Trenggalek membuat publik menaruh perhatian lebih terhadap transparansi dan perkembangan kasus ini. (jaz/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemukulan guru #trenggalek