Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Masih Berpeluang di RJ, Jaksa Beberkan Syaratnya

Zaki Jazai • Jumat, 19 Desember 2025 | 02:00 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, ketika memberikan keterangan terkait berkas penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.  
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, ketika memberikan keterangan terkait berkas penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.  

TRENGGALEK — Kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek yang melibatkan kakak murid, Awang Kresna Pratama, masih menyisakan peluang untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyatakan bahwa secara normatif perkara tersebut memenuhi syarat RJ, meski keputusan akhirnya bergantung pada kelengkapan berkas dari penyidik serta kesediaan korban.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Yan Subiyono mengatakan, kejari baru bisa mengambil keputusan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Namun ruang RJ tetap terbuka selama syarat hukum terpenuhi.

“Nanti kita yang akan menentukan apakah perkara ini bisa kita arahkan ke RJ atau tetap kita lanjutkan ke persidangan. Tapi keputusan akhirnya tetap pada kedua belah pihak,” jelasnya.

Menurut dia, pedoman RJ merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya diatur sejumlah syarat khusus, seperti ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian materiil tidak melebihi Rp 2,5 juta, serta pelaku bukan residivis.

“Intinya, kami hanya memfasilitasi sebagai mediator. Korban yang menentukan apakah menerima permintaan maaf dan kompensasi atau tetap melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Dengan ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP yang maksimal dua tahun delapan bulan, perkara ini dinilai memenuhi syarat ancaman pidana untuk RJ.

Namun Jaksa masih harus menilai aspek lain secara menyeluruh setelah penyidik Polres Trenggalek melengkapi petunjuk P19 dan kembali mengajukan berkas.

Kasus penganiayaan ini melibatkan Awang Kresna Pratama yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Peristiwa itu dipicu teguran sekolah terhadap adik tersangka yang kedapatan menggunakan ponsel di luar ketentuan.

Kejaksaan menegaskan peluang RJ tetap ada, namun kepastian penyelesaian damai sepenuhnya berada di tangan korban.

”Dalam hal ini kami hanya sebagai fasilitator jika antara koran dan tersangka ada kesepakatan. Seperti korban mengajukan persyaratan seperti ganti rugi dan sebagainya serta tersangka menyetujuinya maka proses RJ bisa dilakukan,” pungkasnya.(jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemukulan guru #trenggalek