TRENGGALEK — Fakta baru terungkap terkait kasus ibu di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.
Pasalnya, berdasarkan data yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) Terbis, pelaku S, 34, termasuk tidak mampu.
Kepala Desa Terbis, Edi Purwita mengaku, saat ini pemdes memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tersangka S memang masuk kategori kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Sebab sampai saat ini, keluarga pelaku merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kategori ekonomi keluarga S bukan termasuk kemiskinan ekstrem.
“Memang secara taraf ekonominya kurang mampu karena juga masuk dalam penerima bantuan sosial, masuk dalam DTKS. Tapi sebenarnya keadaannya pada umumnya orang desa,” ujarnya Rabu (10/12/2025).
Dia menjelaskan, suami S bekerja mengelola warung kopi di Surabaya dan pulang sebulan sekali ke Trenggalek.
Sementara S sehari-hari merawat tiga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.
“Istrinya di Panggul ibu rumah tangga, ya merawat ketiga anaknya,” jelasnya.
Sehingga karena tidak ada yang mengasuh di rumah, saat ini ketiga anak tersebut tinggal bersama neneknya.
Sebab sang ibu menjalani proses hukum dan sang ayah harus bolak-balik Surabaya.
Kendati demikian, pemdes tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan adanya pendampingan bagi anak-anak tersebut.
“Memang belum ada tindak lanjut, tapi kami upayakan ke depan ada pendampingan untuk ketiga anak tersebut,” tegas Edi.
Dari pihak kepolisian, Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan bayi laki-lakinya yang lahir pada Jumat (5/12).
S mengaku tertekan secara ekonomi dan tidak sanggup memiliki anak lagi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan.
“Motifnya terkait faktor ekonomi,” katanya.
Bayi keempat itu dilahirkan S di sebuah kebun hanya 15 meter dari rumahnya tanpa bantuan siap siapa pun.
Usai lahir, bayi tersebut dianiaya menggunakan benda tumpul hingga meninggal dunia, lalu ditutupi karung.
“Ada sejumlah luka akibat benda tumpul di leher, kepala, dada. Itu yang menyebabkan bayi lemas dan kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” ungkap Eko.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lebih dari 15 tahun.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan sosial dan pendampingan keluarga rentan, terutama bagi mereka yang hidup dengan tekanan ekonomi.(jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah