TRENGGALEK — Proses hukum terhadap dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Masduki, 72 dan putranya Muhammad Faishol Subhan Hadi, 37, kembali molor.
Permintaan mendadak dari para terdakwa untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi membuat majelis hakim menunda jadwal sidang yang seharusnya memasuki pemeriksaan saksi minggu ini.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, perubahan sikap terdakwa membuat Jaksa harus menyusun ulang agenda persidangan.
“Kelanjutan perkara Masduki dan Faishol kami agendakan eksepsi minggu depan. Awalnya kami mengira mereka tidak akan mengajukan pendampingan hukum, tapi setelah sidang dimulai para terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan penasihat hukum pribadi,” jelas Yan, Rabu (10/12/2025).
Akibat permintaan itu, sidang yang semestinya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi terpaksa diundur.
Jaksa baru dapat membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa pada pekan ini.
“Seharusnya minggu ini kami memeriksa saksi. Tapi karena penundaan untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, jadwalnya mundur,” jelasnya.
Yan menegaskan, belum dapat memastikan apakah penyusunan tuntutan akan diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur seperti perkara sebelumnya atau akan ditangani langsung oleh Kejari Trenggalek.
“Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah tuntutannya nanti dari Kejati seperti perkara dulu atau dari Kejari,” ujarnya.
Ketidakpastian ini menambah panjang dinamika penanganan kasus yang menyedot perhatian publik sejak 2023.
Pada sidang perdana yang digelar tertutup pada 20 November 2025, jaksa kembali mengadili Masduki dan Faishol atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Kasus ini merupakan laporan baru, terpisah dari perkara serupa yang sudah membuat keduanya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam dakwaan terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tiga lapis dakwaan, di antaranya UU Perlindungan Anak pasal 76E jo pasal 82 ayat 1, 2, dan 4. UU TPKS pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, serta pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP.
Yan menegaskan pemberlakuan dakwaan berlapis karena pemenuhan unsur kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus lanjutan ini menjadikan kedua terdakwa kembali harus menjalani proses panjang di meja hijau, meski masih mendekam di sel tahanan atas putusan perkara sebelumnya,” jelasnya. (jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah